Berita Bali
Pengakuan Buron dari Kanada yang Ditangkap di Bali, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Diperas!
Kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dalimunthe beserta rekannya yang tergabung dalam Dalimunthe & Tampubolon Lawyers telah melaporkan oknum tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Dalimunthe berharap kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya menjaga nama baik institusi.
“Sudah kami masukkan laporan ke Propam (Mabes Polri) hari ini. Saya berharap kasus ini ditanggapi Pak Mahfud MD dan juga Pak Kapolri untuk bersih-bersih oknum,” ucap Parhur Dalimunthe.
Selain mengungkapkan dugaan pemerasan, Dalimunthe juga mengatakan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap.
Dalam kesempatan tersebut, Pahrur Dalimunthe mengatakan, tujuannya ke Mapolda Bali guna memberikan surat keberatan ekstradisi terhadap kliennya.
“Kami buat surat, cuma karena ini libur, kami sampaikan nanti lewat email. Untuk saat ini kami sampaikan langsung di sini, itu surat penolakan ekstradisi,” ungkap Dalimunthe kepada Tribun Bali.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan buronan Interpol asal Kanada, yakni Stephane Gagnon, pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.
Stephane Gagnon diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.
Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani menuturkan, penangkapan Stephane Gagnon bermula dari adanya informasi soal WNA itu yang diperoleh pihak Imigrasi.
WNA yang diduga subyek Red Notice Interpol itu berkeliaran di seputar Canggu, Badung, Bali.
“Awalnya pihak Imigrasi mendapat informasi bahwa ada orang asing di seputar Canggu yang dicurigai merupakan subyek red notice dari negara Kanada,” ungkap Kompol Ni Wayan Sriani.
Lantaran curiga, Imigrasi kemudian menyambangi vila yang ditempati oleh Stephane Gagnon dan memeriksa paspor yang bersangkutan.
Usai mendapat konfirmasi, ternyata benar Stephane Gagnon merupakan buronan Interpol asal Kanada.
Pihak Imigrasi kemudian menahan Stephane Gagnon dan segera berkoordinasi, dengan Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei 2023 lalu guna diproses lebih lanjut.
Kendati diamankan pada 19 Mei 2023 oleh pihak Imigrasi, Ditreskrimum Polda Bali belum dapat menahan Stephane Gagnon lantaran belum menerima surat perintah penangkapan.
Surat perintah penangkapan kemudian terbit pada 20 Mei 2023 lalu dan Stephane segera diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Bali.(mah)
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNGĀ |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.