WNA Buat Onar di Bali
Satgas Dibentuk Atasi Perilaku Buruk Wisatawan Asing di Kabupaten Tabanan Bali
Satgas akan kerja sama dengan tim pengawasan untuk memantau dan mengawasi dengan ketat setiap tempat wisata yang dikunjungi wisatawan asing.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar rapat sosialisasi menyusul surat edaran Gubernur menyangkut do and don’t, khususnya kepada wisatawan mancanegara (wisman).
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara Selama Berada di Bali. Keluarnya surat itu lantaran adanya perilaku buruk yang belakangan ini terjadi di Bali.
Dan itu menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan tegas berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi tata kelola pariwisata.
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, Satgas yang akan dibentuk akan segera bekerja sama dengan tim pengawasan orang asing yang sudah ada.
Pihaknya akan memantau dan mengawasi dengan ketat setiap tempat wisata yang dikunjungi oleh wisatawan asing.
Untuk itu, berbagai pihak dalam industri pariwisata, hingga pecalang (polisi adat bali) dan bendesa adat diundang untuk rembuk bersama.
“Kami berupaya bersama-sama melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap temuan perilaku wisatawan asing yang dianggap 'nyeleneh' atau melanggar norma-norma yang berlaku,” ucapnya, Senin 5 Juni 2023.
Susila mengaku, bahwa untuk di Tabanan ada sekitar 248 akomodasi usaha pariwisata.
Baca juga: Satpol PP Provinsi Bali Minta Satpol PP Kabupaten Buat Tim Satgas Tangani Wisatawan Nakal
Pihaknya akan kembali mendata melibatkan semua komponen di desa, guna mendapatkan data yang lebih akurat.
Berdasarkan instruksi Bupati, pihaknya akan melakukan pendataan ulang untuk seluruh jenis akomodasi, seperti hotel melati, pondok wisata, dan vila, serta melibatkan 133 desa dalam prosesnya.
“Pendataan ulang ini dilakukan sebagai langkah responsif terhadap dugaan adanya penginapan atau bangunan sarana prasarana yang belum dilaporkan atau tidak memiliki izin resmi. Apalagi wisatawan asing menginap di berbagi penginapan,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi itu juga, Susila mengatakan, bahwa pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) dan investasi di sektor pariwisata.
Mengenai pembentukan Satgas, rencananya akan segera dilaksanakan dalam pekan ini.
Satgas ini akan bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kerbanglinmas).
Selain mengawasi aktivitas WNA, rapat koordinasi tersebut juga membahas investasi di sektor pariwisata.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, bahkan telah menduga adanya modus operandi sejumlah WNA yang menggunakan nama orang lokal untuk mengurus izin usaha.
"Dengan adanya Satgas ini, implementasi surat edaran akan menjadi lebih efektif di lapangan," bebernya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.