Anak Pejabat Aniaya Remaja
Penasihat Hukum MarioDandy Sebut Surat Dakwaan JPU Cukup Baik, Percaya Diri Tak Akan Ajukan Eksepsi
Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Mario Dandy merasa percaya diri terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-BALI.COM – Penasihat Hukum MarioDandy Sebut Surat Dakwaan JPU Cukup Baik, Percaya Diri Tak Akan Ajukan Eksepsi
Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Mario Dandy merasa percaya diri terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengungkapkan, tidak akan mengajukan eksepsi atas adakwaan tersebut.
Dengan percaya diri, hal tersebut disampaikannya bahkan saat jaksa belum membacakan dakwaan di persidangan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023.
Dilansir dari Tribunnews, keputusan tak mengajukan eksepsi itu disampaikan sebab Andreas telah menerima surat dakwaan bagi kliennya.
Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai oleh penasihat hukum sudah cukup baik.
"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik," katanya.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum percaya diri agar persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.
"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.
Baca juga: Akan Diperketat, Ratusan Personel Diturunkan untuk Jaga Sidang Mario Dandy & Shane Lukas Hari Ini
Mario dan Shane Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Selasa 6 Juni 2023.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, keduanya tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan kejaksaan berkelir merah dan hitam serta dijaga ketat petugas.
Keduanya diantar mobil tahanan kejaksaan dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.
Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Running News
kasus penganiayaan
Mario Dandy
Shane Lukas
Jonathan Latumahina
David Ozora
PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penasihat Hukum
Andreas Nahot Silitonga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.