Berita Denpasar

Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Denpasar Gelar Operasi Pasar Serentak, Maksimal Membeli 2 Tabung

Dinas Perindustrian Kota Denpasar, gelar operasi pasar khusus untuk elpiji 3 kg, upaya untuk menyediakan pasokan elpiji yang cukup bagi masyarakat.

Dok Pertamina
gas elpiji 3 kg - Dinas Perindustrian Kota Denpasar akan gelar operasi pasar khusus untuk elpiji 3 kg. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg, Dinas Perindustrian Kota Denpasar, gelar operasi pasar khusus untuk elpiji 3 kg.

Pelaksanaan operasi pasar gas elpiji 3 kg ini akan digelar serentak di empat kecamatan di Denpasar.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan kegiatan ini dalam upaya untuk menyediakan pasokan elpiji yang cukup bagi masyarakat.

Kegiatan operasi pasar akan dilakukan secara serentak pada Kamis 8 Juni 2023 di seluruh Kecamatan di Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Polda Bali Terjunkan Tim Cek Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Bakal Sambangi Agen dan Distributor

“Operasi pasar ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga terjangkau sesuai dengan HET,” kata Arya Wibawa pada Rabu, 7 Juni 2023.

Ia menambahkan, kegiatan operasi pasar ini akan dilakukan secara serentak.

Di mana setiap kecamatan memiliki lokasi operasi pasar tersendiri.

Kecamatan Denpasar Timur akan melaksanakan operasi pasar di Pucuk dekat Pasar Ketapian.

Sementara Denpasar Selatan di Wantilan Pura Dalem Suwung Batan Kendal.

Denpasar Barat akan menyelenggarakan operasi pasar di Area Parkir Pasar Desa Adat Padangsambian.

Dan Denpasar Utara di Jaba Pura Kahyangan Poh Gading.

Dengan demikian, setiap kecamatan di Kota Denpasar akan mengadakan operasi pasar yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam operasi pasar ini, setiap orang diizinkan membeli maksimal 2 tabung gas elpiji dengan harga Rp 18 ribu per tabung.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasokan gas elpiji dapat merata dan mencukupi bagi seluruh masyarakat Denpasar.

Adanya batasan pembelian ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penimbunan atau pembelian dalam jumlah yang berlebihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved