Anak Pejabat Aniaya Remaja

Ayah Shane Lukas Ungkap Tekanan yang Dialami Anaknya: Disodori HP & Rp1,5 Juta oleh Keluarga Mario

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbatoruan mengungkapkan tekanan yang dialami oleh anaknya selama di sel tahanan.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnnews/Ashri Fadilla
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUN-BALI.COMAyah Shane Lukas Ungkap Tekanan yang Dialami Anaknya: Disodori Rp1,5 Juta & HP oleh Keluarga Mario

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbatoruan mengungkapkan tekanan yang dialami oleh anaknya selama di sel tahanan.

Hal ini menjadi dasar mengenai permintaan kepada majelis hakim untuk memisahkan sel tahanan Shane Lukas dari Mario Dandy.

Sebelumnya, sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora telah berhasil digelar kemarin pada Selasa 6 Juni 2023.

Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Mario dan Shane.

Keluarga dan simpatisan yang memberi dukungan kepada Shane Lukas tampak hadir membanjiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu sebaliknya, dalam sidang perdana ini keluarga Mario Dandy tidak ada satupun yang hadir.

Baca juga: Akui Dapat Tekanan Psikologis, Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy

Shane Lukas Disodori Uang dan Handphone

Sementara itu, ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, menyebut anaknya sering mendapat tekanan mental dan sosial dari Mario Dandy selama dalam tahanan.

Dengan demikian, atas inisiatif sendiri, Shane Lukas meminta sel terpisah dengan Mario Dandy.

Mengingat, sejak berada dalam tahanan, keduanya selalu di sel yang sama.

"Mungkin masalah sosial ya. Shane ini menganggap dirinya orang yang tidak mampu, saya orang tuanya manusia biasa."

"Sementara Dandy itu anak pejabat, orang banyak duit seperti itu," ujar Tagor kepada awak media, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurut Tagor, Shane Lukas kerap mendapat tekanan dari Mario Dandy semenjak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Satu tekanan yang dialami yakni adanya uang sebesar Rp 1,5 juta dan handphone yang disodorkan kepada Shane Lukas.

Uang dan handphone itu disebut dari seseorang yang mengaku sebagai paman Mario Dandy.

"Si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane. Yang mengantar mengaku sebagai pamannya Mario. Uang Rp1,5 juta dan sebuah handphone."

"Tujuannya uang itu ke Shane tapi tidak langsung. Jadi yang bertugas pada saat itu manggil Shane, dan Shane bilang tidak bisa menerima semua pemberian itu," papar Tagor.

Baca juga: Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk! Keluarga Rafael Alun Tak Ada yang Muncul

Pihak Shane Lukas Minta Pisah Sel dari Mario Dandy

Shane Lukass
Shane Lukas saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023

Pihak Shane Lukas membuat permohonan agar sel kliennya dipisahkan dengan Mario Dandy di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan David Ozora.

Dilansir dari Tribunnews, dalam persidangan, Happy Sihombing mengungkapkan alasan pihaknya meminta majelis hakim memisahkan penahanan Shane Lukas dengan Mario Dandy.

Sebab, Shane Lukas mendapat tekanan psikologis dari Mario Dandy, termasuk saat diajak menganiaya David Ozora pada Februari 2023, lalu.

"Bahwa sebelum terjadinya dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023 terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo."

"Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy," ujar Happy di persidangan, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.

Selain itu, Happy khawatir jika Shane Lukas masih satu sel dengan Mario Dandy, maka akan memengaruhinya saat menjalani persidangan.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar saya tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane," terangnya.

Baca juga: Sidang Mario Dandy Dilanjutkan Pekan Depan 13 dan 15 Juni 2023, Keluarga David Akan Bersaksi

Disetujui Majelis Hakim

Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Terdakwa kasus penganiayaan, Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, sempat bertanya apakah Shane Lukas benar berada di dalam satu tahanan dengan Mario Dandy.

"Memang saudara satu kamar (dengan Mario Dandy) selama ini?," tanya Hakim, Selasa.

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane Lukas.

Hakim kemudian mengabulkan permintaan dari tim pengacara Shane Lukas.

Tim Jaksa juga tak keberatan jika kedua terdakwa dipisahkan kamar penahanannya.

Jaksa pun bakal berkoordinasi dengan pihak rutan lantaran penempatan tahanan itu menjadi kewenangan rutan.

"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," jelas Hakim.

Pendukung Shane Lukas yang berada di ruang sidang langsung bertepuk tangan atas keputusan Majelis Hakim tersebut.

Baca juga: TERUNGKAP, Mario Dandy Emosi Setelah Dapat Kabar Pacarnya Intim Bareng Korban

Penasihat Hukum Mario Dandy Tak Akan Ajukan Eksepsi

Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan tak akan pakai haknya untuk ajukan eksepsi
Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan tak akan pakai haknya untuk ajukan eksepsi (Tribunnews/Ashri Fadilla)

Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Mario Dandy merasa percaya diri terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengungkapkan, tidak akan mengajukan eksepsi atas adakwaan tersebut.

Dengan percaya diri, hal tersebut disampaikannya bahkan saat jaksa belum membacakan dakwaan di persidangan.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan. Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023.

Dilansir dari Tribunnews, keputusan tak mengajukan eksepsi itu disampaikan sebab Andreas telah menerima surat dakwaan bagi kliennya.

Dakwaan yang disusun JPU pun dinilai oleh penasihat hukum sudah cukup baik.

"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik," katanya.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum percaya diri agar persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi.

"Kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," ujarnya.

Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Baca juga: Akan Diperketat, Ratusan Personel Diturunkan untuk Jaga Sidang Mario Dandy & Shane Lukas Hari Ini

Pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Alasan Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved