Berita Bali
Wacana Kenaikan VOA, Kadispar Bali Sebut Yang Penting Visible Untuk Wisman
Wacana kenaikan VOA, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun sebut yang penting visible untuk wisman.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Wacana kenaikan tarif visa on arrival (VOA) rupanya juga belum didengar oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.
Ketika dikonfirmasi, Tjok mengatakan silahkan untuk menghitung berapa tarif VOA yang tepat untuk wisatawan mancanegara.
“Saya belum tahu kenaikan tarif visa on arrival (VOA). Masalah kenaikan silahkan berhitung apakah memang ada besar pengaruhnya sehingga salah satu menyeleksi wisatawan yang datang ke Bali, salah satunya mungkin itu,” jelasnya pada, Rabu 7 Juni 2023.
Menurutnya dinaikannya tarif VOA di Indonesia, bukan masalah layak atau tidaknya untuk Bali.
Namun sebaiknya saat ini agar dilakukan perhitungan terlebih dahulu apakah memang dengan harga VOA saat ini sudah tepat.
Ia juga mengatakan terkait tarif visa ini perlu melihat ditempat lain juga seperti apa.
“Anggap sekarang Rp 500 ribu VOA itu anggap saja US$40. Kalau saya sih karena Bali itu daerah tujuan wisata unik di dunia tentu ini yang menjadi daya tarik wisatawan sehingga kalau hitung-hitungan kalaupun naik ya naik yang wajar nanti kan hitungannya ada nanti harus disosialisasikan oleh calon wisman dan para travel agen yang menjual paket ke Bali. Yang penting tarif yang dikenakan Visibel untuk wisatawan,” imbuhnya.
Sebelumnya, rencana kebijakan Visa On Arrival atau VoA kedepan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (diatas US$35 per visa) hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut.
“Masih wacana jadi belum dalam format diskusi dan masih wacana karena dilihat tarif VoA yang begitu sepertinya murah yaitu Rp 500 ribu. Masih dalam wacana yang dilemparkan tapi belum tahap diskusi,” ujar Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu kepada tribunbali.com, Rabu 7 Juni 2023 di Denpasar.
Baca juga: Buntut Banyak Bule Berulah di Bali, Pemerintah Akan Tetapkan Biaya VoA Lebih Tinggi dari Sebelumnya
Saat ini terdapat 92 subjek Negara yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan VoA.
VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.
VoA berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Sebelumnya wacana evaluasi kebijakan tarif atau biaya VoA muncul saat Rakor Menkomarves beberapa waktu lalu akibat banyaknya WNA di Bali yang berulah melanggar peraturan perundang-undangan maupun norma dan adat yang berlaku.
Dalam menerbitkan VoA, Kemenkumham melibatkan lintas kementerian/lembaga serta didasari data-data yang sifatnya longitudinal, yaitu berdasarkan data-data jumlah wisatawan yang masuk, jumlah wisatawan yang berkualitas dan berpotensi untuk meningkatkan pemulihan pariwisata.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menilai banyak turis asing nakal di Bali salah satunya merupakan konsekuensi dari kelonggaran penerapan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.