Berita Bali
Buntut Banyak Bule Berulah di Bali, Pemerintah Akan Tetapkan Biaya VoA Lebih Tinggi dari Sebelumnya
Buntut banyak Bule berulah di Bali, pemerintah akan tetapkan biaya VoA lebih tinggi dari sebelumnya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kemenparekraf menyayangkan munculnya kembali turis asing (wisman) membuat ulah dengan menari tanpa busana di depan umum dan viral di media sosial (medsos).
Ulah turis asal Jerman yang tengah mengalami depresi tersebut, seharusnya dari awal dapat dicegah bila pihak pengelola tempat wisata menerapkan SOP kenyamanan dan keamanan di tempat wisata.
"Dengan kejadian tersebut, Kemenparekraf mengingatkan kembali seluruh pihak terkait (stakeholder dalam pentahelix pariwisata) agar menerapkan SOP dalam menciptakan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan di tempat wisata," ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 29 Mei 2023 petang.
Ia menambahkan turis asal Jerman yang mengalami depresi tersebut saat ini dalam perawatan di RSJ Provinsi Bali.
Sementara itu pihak Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu melalui Konjen Jerman telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga turis di Jerman dan dipastikan akan melakukan tindakan keimigrasian (deportasi) terhadap yang bersangkutan.
"Kemenparekraf mendorong seluruh pihak terkait meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan sedini mungkin terhadap turis asing yang akan membuat ulah dengan pelanggaran aturan yang berlaku, karena semakin banyak terjadi pelanggaran dan viral di media sosial akan semakin merusak citra pariwisata Bali yang saat ini tengah bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 serta berupaya meningkatkan kualitasnya," ucap Sandiaga Uno.
Saat ini tambah Menparekraf, Pemerintah tengah mengkaji aturan atau strategi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan kualitas turis asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali, namun dalam menerapkan aturan tersebut tidak akan menyurutkan minat wisman berkunjung ke Bali.
"Beberapa aturan ataupun strategi yang tengah dibahas antara lain; wacana memberlakukan pajak turis atau tourism tax sebagai upaya untuk menyeleksi turis berkualitas. Strategi seperti ini telah diterapkan di banyak negara, antara lain oleh Thailand mulai tahun ini," imbuh Sandiaga Uno.
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Yang Mabuk-Mabukan di Ubud
Pemprov Bali saat ini sedang menyusun aturan atau strategi dalam menjaring kunjungan wisman berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam Pergub Bali tersebut dijabarkan kriteria turis berkualitas, antara lain turis yang datang harus menghormati nilai-nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal; ramah terhadap lingkungan; memberdayakan sumber daya lokal; waktu tinggal lebih lama; serta melakukan kunjungan ulang atau repeater.
Kalangan praktisi dan akademisi juga mengusulkan, untuk menjaring turis berkualitas ke Bali pemerintah agar menerapkan aturan atau strategi di antaranya; mewajibkan para turis menunjukkan tiket pulang-pergi saat masuk Bali; menentukan jumlah minimal pengeluaran atau uang jaminan selama liburan di Bali; dan memastikan wisman berlibur dalam waktu yang cukup lama di Bali.
"Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirjen Imigrasi juga sedang melakukan pengkajian terkait digitalisasi database dari kunjungan WNA, misalnya arrival card digital, sehingga data WNA sudah dapat terekam dari sebelum WNA tiba di Indonesia, mendarat hingga kepulangan," papar Menparekraf Sandiaga Uno.
Kemenparekraf mengingatkan kepada seluruh pihak terkait (stakeholder dalam pentahelix pariwisata) untuk mengedukasi turis asing tentang menjaga norma dan menghormati adat-istiadat masyarakat yang setempat ketika mengunjungi destinasi wisata.
Edukasi harus dilakukan dengan penuh pembinaan agar tidak merusak reputasi kita dalam keramahtamahan.
"Kemenparekraf mendorong seluruh pihak terkait agar menyampaikan informasi dan melakukan sosialisasi kepada wisatawan tentang apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan (do and don’t) dalam rangka penegakan peraturan, menjaga norma maupun menghormati adat-instiadat masyarakat setempat," imbuh Sandiaga Uno.
Pemerintah memfasilitasi diseminasi informasi melalui berbagai saluran media yang dimiliki Kemenparekraf serta memaksimalkan algoritma di sosial media agar informasi yang disampaikan tepat sasaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.