Berita Bali

Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Asal Aljazair Ini Diadili

kasus pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Hamou Redhouane dan Abdel Hafid Bouadjadja usai menjalani sidang di PN Denpasar - Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Asal Aljazair Ini Diadili 

Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran.

Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli.

Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol.

Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.

Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawa tas ransel tersebut ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai

Atas perbuatan kedua terdakwa, saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta.

Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved