Berita Bali

Masa Penahanan Habis, Buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon Akan Diberangkatkan ke Australia

Stephane Gagnon (50), buronan Red Notice Interpol Kanada akan diberangkatkan ke Australia pada Kamis 8 Juni 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi (kiri) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Stephane Gagnon (50), buronan Red Notice Interpol Kanada akan diberangkatkan ke Australia pada Kamis 8 Juni 2023.

 


Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat dihubungi Tribun Bali pada Rabu 7 Juni 2023.

 


“Besok (Kamis 8 Juni 2023) penerbangannya,” ungkap AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.

Baca juga: Buronan Interpol Asal Kanada Tertangkap di Bali, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan!


Bahkan, keberangkatan Stephane Gagnon ke Australia juga akan disaksikan oleh Konsulat Kanada.

 


“Besok dari Hubinter juga mengundang Konsulat Kanada untuk ikut hadir,” tambahnya.

 


Stephane Gagnon dijadwalkan ke Australia hari ini lantaran masa penahanannya yang maksimal selama 20 hari itu akan berakhir.

 

Baca juga: Buronan Interpol Antonio Strangio yang Tertangkap di Bali Diduga Terlibat Jaringan ‘Ndrangheta’


“Besok mau berakhir 20 harinya (masa penahanan di Mapolda Bali),” tambah Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali.

 


Sementara itu, meski Stephane Gagnon berkewarganegaraan Kanada, pihak Kepolisian Indonesia akan memberangkatkannya ke Australia.

 


Kata AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Nikah Tanpa Izin, Pasangan Ini Jadi Buronan (DPO) Polisi


“Kita juga tidak punya kerja sama ekstradisi yang antar negara Kanada dengan Indonesia,” jelasnya.

 


Sehingga, Kanada meminta agar Stephane Gagnon diterbangkan dari Indonesia ke Australia.

 


Hal tersebut lantaran Kanada telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia. 

Baca juga: FAKTA TERBARU Briptu Christy: Cita-cita Jadi Pramugari, Kini Buronan Propam Setelah Hilang Misterius


Selain itu, tambah AKBP Srinadi, pihak Kepolisian Kanada memiliki perwakilan kepolisiannya di Australia.

 


“Hasil informasi dari Hubinter (Mabes Polri) kenapa dibawa ke Australia, karena dari Kanada punya kerja sama dengan Australia dan ada perwakilan Kepolisian Kanada di Australia.”

 


“Jadi dia (Kanada) minta dikawal (Stephane Gagnon) dari Indonesia sampai di Australia saja. Nanti Australia yang membawa ke Kanada,” pungkas Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.

 


Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan buronan Interpol asal Kanada pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.

 


Pasalnya, buronan Interpol bernama Stephane Gagnon (50) itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.

 


Bahkan, hingga Senin 22 Mei 2023 siang, Stephane Gagnon masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Bali.

 


Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani menuturkan, penangkapan Stephane Gagnon bermula dari adanya informasi soal WNA yang diperoleh pihak Imigrasi.

 


WNA yang diduga subyek Red Notice Interpol itu pasalnya berkeliaran di seputar Canggu, Badung, Bali.

 


“Awalnya pihak Imigrasi mendapat informasi bahwa ada orang asing di seputar Canggu yang dicurigai merupakan subjek red notice dari negara Kanada,” ungkap Kompol Ni Wayan Sriani.

 


Lantaran curiga, Imigrasi kemudian menyambangi villa yang ditempati oleh Stephane Gagnon dan memeriksa passport yang bersangkutan.

 


Usai mendapat konfirmasi, benar saja, Stephane Gagnon merupakan buronan Interpol asal Kanada.

 


Pihak Imigrasi kemudian menahan Stephane Gagnon dan segera berkoordinasi, dengan Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei 2023 lalu guna diproses lebih lanjut.

 


Kendati diamankan pada 19 Mei 2023 oleh pihak Imigrasi, Ditreskrimum Polda Bali belum dapat menahan Stephane Gagnon lantaran belum menerima surat perintah penangkapan.

 


Surat perintah penangkapan kemudian terbit pada 20 Mei 2023 lalu dan segera diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali. (*)

 

 

Berita lainnya di Buronan Interpol

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved