Setelah ada laporan, Diah mengatakan Ditres Narkoba Polres Samarinda telah melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan. "Akhirnya kemarin, ada penjemputan terhadap dua orang terduga pelaku oleh Reskrim Narkoba," pungkasnya.
Ibunda balita yang diduga dicekoki sabu oleh tetangganya, Melly mengatakan anaknya sempat dirawat di RSUD Atma Husada Mahakam. Selama dirawat kata Melly anaknya terus berbicara sendiri.
"Tidak mau makan, ngoceh terus sampai pagi dan enggak tidur," ujar Melly.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyebut tetangga pemberi air minum kepada balita berinisial ST(51) sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Iya tetangganya(tersangka)," ujarnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribun Network/nes/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.