Berita Buleleng
PA Laporkan Penyebar Video CCTV Dugaan Pelecehannya, Gendo: Kami Siap Hadapi
Pasalnya, PA kini melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, berinisial PA (33) terhadap seorang mahasiswinya berbuntut panjang.
Pasalnya, PA kini melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media.
Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Seperti diketahui, pada awal Mei lalu netizen dihebohkan dengan viralnya dua potongan video berdurasi beberapa detik di Instagram dan Facebook.
Video itu merupakan hasil tangkapan kamera pengawas CCTV, dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh PA terhadap mahasiswinya berinisial D.
Video itu diunggah oleh Ary Ulangun di sosial medianya.
Baca juga: Inge Anugrah Tantang Ari Wibowo Buktikan Soal Pihak Ketiga, Kuasa Hukum: Gugatan Harus Dibuktikan
Baca juga: Dituding Pihak Ketiga Jadi Alasan Perceraian, Inge Anugrah dapat Perintah Bos Buat tak Emosi

Melalui siaran pers yang diterima Tribun Bali, Kuasa hukum PA Wayan Sumardika mengatakan, Ary Ulangun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sumardika juga menyebut, meski sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan.
Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Ary Ulangun, PA kemudian melaporkan Ary Ulangun di Polres Buleleng pada 27 Mei lalu. "Semoga laporan ini ditindak lanjuti dengan serius," kata Sumardika.
Sementara Kuasa Hukum Ary Ulangu, I Wayan Gendo Suardana dikonfirmasi Minggu (11/6) mengatakan, siap menghadapi laporan dari PA meski hingga saat ini kliennya itu belum dimintai keterangan oleh polisi.
Gendo pun menjelaskan video rekaman CCTV yang diposting oleh kliennya itu sudah mendapat persetujuan dari korban.
Perbuatan ini pun dinilai Gendo tidak memenuhi delik pencemaran nama baik.
Sebab dalam postingan itu tidak menyebutkan nama pelaku dan korban, nama kampus, serta wajah pelaku dan korban dalam video tersebut juga tidak terlihat jelas.
"Identitas terduga pelaku justru diketahui saat polisi menggelar rilis menetapkan PA sebagai tersangka. Jadi tindakan klien kami itu jauh dari pemenuhan delik pencemaran nama baik.
Dalam rilis terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf, harusnya fokus menghadapi kasusnya, bukan melakukan serangan kepada warga yang mengupload video CCTV itu," jelasnya.
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.