Berita Denpasar
Tidak Terima Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Kurir Sabu ini Ajukan Banding di PN Denpasar
Keduanya pun melalui tim penasihat hukumnya, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan upaya hukum banding.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Farid Arista (35) dan Urip Budi Santoso (36) tidak terima divonis 7 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keduanya pun melalui tim penasihat hukumnya, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan upaya hukum banding.
Kedua terdakwa tersebut divonis pidana, karena terlibat mengedarkan sabu-sabu di seputaran Denpasar.
Baca juga: Ketimpangan Gaji Pegawai Kontrak di Karangasem Jadi Bahan Gunjingan, Simak Beritanya
Baca juga: Istri Hakim Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bali, OH Lakukan Praperadilan ke PN Denpasar
"Kedua terdakwa mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara dari majelis hakim," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum, Senin, 12 Juni 2023.
Sejatinya vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tuntutan jaksa penuntut kepada kedua terdakwa, 8 tahun penjara," ungkap Aji Silaban.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya kedua terdakwa tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Informasinya Farid dan Urip menjadi kurir sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, petugas kepolisian melihat terdakwa Farid tengah mengambil sesuatu di pinggir Jalan Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan.
Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mendekati dan mengamankan terdakwa Farid. Selanjutnya Farid digeladah, petugas menemukan 1 paket sabu.
Lalu Farid diinterogasi, dan mengaku masih menyimpan narkoba di kosnya, Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan. Petugas kepolisian mengajak Farid ke kosnya yang ditempatinya bersama terdakwa Urip.
Di kos itu, petugas kepolisian menangkap Urip. Kemudian kos kedua terdakwa digeledah. Hasilnya, ditemukan kembali 1 paket sabu dengan berat 18,51 gram netto. Juga diamankan 1 buah alat isap sabu (bong), 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.
Bahwa Narkoba yang ditemukan dari kedua terdakwa tersebut didapat dari Heri. Dimana kedua terdakwa bersepakat memecah dan menempel kembali sabu di alamat tempelan sesuai perintah Heri dengan upah Rp 50 ribu per alamat tempelan. Selain itu, keduanya juga diberikan mengkonsumsi sabu secara gratis.(*)
| RSUP Prof Ngoerah Edukasi Penyakit Gangguan Gerak di Mall |
|
|---|
| BERTEPATAN Galungan, Daging Babi hingga Canang Diproyeksi Sumbang Inflasi November 2025 |
|
|---|
| Hingga Awal November, 37 Koperasi Merah Putih Telah Beroperasi di Denpasar |
|
|---|
| Gunakan Anggaran Rp 2,74 Miliar, Rumah Singgah di Denpasar Akan Menampung Korban KDRT |
|
|---|
| SANUR Sumbang 32 Persen PAD Bagi Denpasar, Jaya Negara Sambut Baik SVF 2025, Tiket Gratis! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.