Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora hingga Sebut Institusi Brimob Lewat Chat WhatsApp
Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora hingga Sebut Institusi Brimob Lewat Chat WhatsApp
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah dari Cyrstalino David Ozora mengungkapkan bahwa putranya sempat mendapatkan ancaman dari Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ancaman itu diungkapkan Jonathan Latumahina dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya itu, Jonathan menyebut bahwa anaknya sempat mendapat ancaman ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh terdakwa Mario Dandy.
Adapun hal tersebut diungkapkan Jonathan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah David pernah memiliki musuh atau mendapat ancaman.
"Selama ini sudah pernah tau atau David pernah cerita punya musuh atau pernah diancam?," tanya JPU kepada Jonathan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini: Akan Jadi Saksi, Ayah David Ozora Sudah Siapkan Bukti
Jonathan yang saat itu menjawab bahwa anaknya mendapat ancaman, setelah dirinya mengecek ponsel milik David.
"Mengancam itu saya tahu setelah cek HP," jawab Jonathan.
Lanjut Jonathan, dirinya menjelaskan kepada JPU bahwa anaknya mendapat ancaman seperti ingin ditembak hingga dipanggilkan Brimob oleh Mario Dandy.
Namun dikatakannya, sejumlah percakapan yang tertera di ponsel David dengan Mario mayoritas telah dihapus.
Baca juga: Akui Dapat Tekanan Psikologis, Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang, karena disitu disebutkan akan melakukan penembakan kepada David, akan menelpon Brimob, akan menyelesaikan David," sebutnya.
Adapun ancaman itu Mario lontarkan kepada David melalui ponsel milik AG (15) yang notabene merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Melalui pesan WA di handphone Agnes. Di whatsapp tersebut disebutkan 'Gue Dandy nih'. Whatsappnya dengan nomor AG tetapi di Whatsapp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan 'Gue Dandy'," jelasnya.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Korban Cabut Laporan, Aksi Saling Tebas di Buleleng Berakhir Damai, Fauzi Mendengar Bisikan |
![]() |
---|
Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat |
![]() |
---|
KASUS Prada Lucky yang Meninggal di Tangan Senior, Motif & Penyebab Kematiannya yang Menggemparkan! |
![]() |
---|
SOSOK Salah Satu Senior Penganiaya Prada Lucky Sampai Tewas, Simak Motif Tersangka Sampai Tega! |
![]() |
---|
Motif Penganiayaan Prada Lucky Terungkap, Disebut Ada Korban Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.