Berita Denpasar

Putu EI Minta Putus, Kadek S Pukul Mantan Pacar di Denpasar, Sempat Todongkan Pistol

Kasus Penganiayaan di Denpasar, Kadek S (40) nekad todongkan pistol dan aniaya mantan pacarnya.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali
ilustrasi penganiayaan - Putu EI Minta Putus, Kadek S Pukul Mantan Pacar di Denpasar, Sempat Todongkan Pistol 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Miris, seorang pria berinisial I Kadek S (40) nekad todongkan pistol dan aniaya mantan pacarnya pada Sabtu 27 Mei 2023.

Bedasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Losa Lusiano Araujo, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Benoa (Selatan Klenteng) Denpasar.

Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban yakni wanita berinisial Putu EI (31) sedang mengendarai mobil di TKP, sepulang dari kerja.

Yang mana tiba-tiba wanita yang berprofesi sebagai PNS tersebut dipepet oleh pelaku, yang saat itu mengendarai sepeda motor honda vario warna merah.

Baca juga: Korban Penganiayaan Dengan Sajam yang Dilakukan WNA diJalan Raya Sibang Badung Diperiksa 4 Jam Lebih

Mengerikannya, pria yang merupakan guru honorer tersebut sambil menodongkan pistol (softgun) ke arah Putu EI.

“Setelah ditodongkan pistol oleh pelaku yang mana korban langsung berhenti. Saat itu korban langsung dijambak rambutnya oleh pelaku, kemudian tekuk leher, rahang bawah dan lengan korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan gagang airsofgun,” papar Kasat Reskrim pada Selasa 13 Juni 2023.

Karena merasa malu ribut di tengah jalan, Putu EI pun mencoba menenangkan Kadek S.

Ia lalu mengajak Kadek S ke rumahnya, yang beralamat di Jalan Gurita Denpasar, Bali.

Setibanya di rumah Putu S, mereka akhirnya berbicara baik-baik.

“Keduanya berbicara baik-baik dan sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya pelaku tinggal di rumah korban,”ungkapnya.

Belakangan diketahui keduanya sudah berpacaran sejak tahun 2017.

Ketika ditanya mengenai penyebab keributan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut akibat Putu EI meminta untuk putus secara sepihak.

“Pertengkaran tersebut terjadi dikarenakan korban minta putus hubungan dengan pelaku, karena hal tersebut membuat pelaku marah dan mendatangi korban di Denpasar,”jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada leher dan lengan korban.

Tentu saja karena merasa tak terima dan ketakutan dengan penganiayaan yang menimpanya, Putu EI diketahui melapor pada 31 Mei 2023.

Berdasarkan laporan korban, tim gabungan opsnal Sat Reskrim mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan atau pulbaket.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP didapatkan informasi yang melakukan dan penganiayaan mantan pacar korban yang berinisial I Ketut S.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya serta mengamankan airsoftgun yang digunakan pelaku saat kejadian, kemudian membawa pelaku ke Polresta Denpasar, guna diminta keterangan dan diproses hukum.

“Tersangka diamankan tanggal 7 Juni 2023, lalu ditahan pada 8 Juni 2023,”pungkasnya.

Akibatnya, pria asal Buleleng itu pun terancam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved