Berita Bali

Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Untuk 159 Negara 

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. 

Istimewa
Ilustrasi Visa - Kemenkumham Cabut Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Untuk 159 Negara  

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. 


Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023. 


Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Baca juga: Bule Australia Ngaku Jadi Pasukan Khusus Hingga Miliki Sniper Ternyata Hanya Pemegang Visa Travel!


Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). 

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.


“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui keterangannya Kamis (15/6/2023).

Baca juga: WNA Pemohon Second Home Visa di Bali Masih Belum Signifikan, Simak Keterangan Imigrasi

Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN. 


Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 

Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca juga: Usulan Pencabutan Visa on Arrival Bagi Wisatawan Rusia dan Ukraina, Menparekraf: Belum Urgen


“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” imbuh Achmad.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved