Pemilu 2024
Sistem Pemilu 2024 Telah Diputuskan, KPU Bali Akui Lebih Tenang Jalani Tahapan Pemilu
“Kita tambah senang bukan karena apa, tapi senang karena sudah bisa menyiapkan,” ungkap Lidartawan kepada Tribun Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali mengaku lebih tenang jalani tahapan Pemilu usai mendapat kejelasan soal sistem Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 15 Juni 2023 malam.
Lidartwan mengatakan, pada prinsipnya, KPU menjalani apapun putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proposional Terbuka, Simak Perbedaan Pemilu Terbuka & Tertutup
Namun, adanya putusan MK tersebut membuat KPU Bali lebih tenang lantaran telah mendapat kejelasan.
“Iya KPU prinsipnya, apapun putusannya, kita akan jalankan. Dengan sudah diputuskannya, maka KPU itu tenang.”
“Kita tambah senang bukan karena apa, tapi senang karena sudah bisa menyiapkan,” ungkap Lidartawan kepada Tribun Bali.
Baca juga: TOK! Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Pengamat: Peluang Partai Kecil Dapat Kursi
Dengan adanya kejelasan soal sistem Pemilu, kata Lidartawan, KPU Bali dapat segera menyiapkan logistik kepemiluan.
“Artinya, lebih bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.”
“Dengan begini (ada putusan MK), kita kan harus segera mempersiapkan semuanya. Formulir, dan segala macamnya,” tambahnya.
Bahkan, Peraturan KPU (PKPU) soal perlengkapan pemungutan suara dan lainnya telah terbit.
Baca juga: RESMI! Putusan MK Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Sehingga, KPU Bali dapat memperkirakan logistik yang diperlukan pada Pemilu 2024 dengan mengambil perkiraan pada Pemilu sebelumnya.
“Sekarang PKPU soal alat kelengkapan sudah keluar juga. Jadi yang logistik itu kita bikin seperti Pemilu sebelumnya,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 pada Kamis 15 Juni 2023.
Baca juga: Tak Ganggu Tahapan Pemilu,Ketua KPU Bali Sebut Seleksi Komisioner Sesuai Jadwal
Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 1,5 jam tersebut, Hakim menolak permohonan pemohon sehingga sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Artinya, sistem Pemilu 2024 sama seperti sistem Pemilu sebelumnya yakni pemilih dapat memilih figur politisi yang bersangkutan secara langsung.
Kendati telah diputus oleh MK, terdapat satu pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat yang pada pokoknya menyatakan perlu adanya evaluasi terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka yang telah dilaksanakan selama 4 periode tersebut.
Sehingga, pada kesimpulannya, Arief Hidayat mengatakan perlu adanya peralihan dari sistem proporsional terbuka ke sistem sistem proporsional terbuka terbatas yang dilaksanakan pada Pemilu 2029 mendatang. (*)
Berita lainnya di Sistem Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.