Pemilu 2024

Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?  Ini Nih Penjelasan Singkatnya

MK resmi menetapkan sistem proporsional daftar calon terbuka di Pemilu 2024 mendatang usai sidang yang dilaksanakan pada Kamis (15/6/2023)

KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi Pemilu - Apa Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup?  Ini Nih Penjelasan Singkatnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARMahkamah Konstitusi resmi menetapkan sistem proporsional daftar calon terbuka di Pemilu 2024 mendatang usai sidang yang dilaksanakan pada Kamis (15/6/2023).

Lantas apa itu Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang sempat diajukan oleh beberapa parpol pada pemilu 2024?.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup memiliki perbedaan yang cukup kontras karena menyangkut soal hukum konstitusional pemerintah Indonesia.

Berikut penjelasan singkat  perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup.

Baca juga: MK Umumkan Pemilu 2024 Tetap Sistem Terbuka, Suwirta: Kader jadi Lebih Semangat

1. Sistem proporsional terbuka

Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka.

Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2).

"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian bunyi pasal tersebut.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: PDIP Bantah Dorong Sistem Pemilu 2024 Jadi Proposional Tertutup, Siap Ikuti Putusan MK

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol caleg.

Pemilih sendiri dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

2. Sistem proporsional tertutup

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved