Berita Badung
Tenaga Kerja Asing Mulai Dipertanyakan, Disperinaker Badung Lakukan Pendataan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung berupaya menekan pengangguran terbuka di Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung berupaya menekan pengangguran terbuka di Kabupaten Badung.
Salah satunya dengan mendapatkan data dari pemerintah pusat terkait tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Badung.
Pasalnya di Kabupaten Badung banyak WNA yang bekerja.
Baca juga: Terdapat Lost Potential Tax, Ketua PHRI Badung Minta Pemda Tertibkan Vila Bodong
Pihak Disperinaker pun ingin mengetahui berapa TKA legal yang dipekerjakan, data ini juga diasumsikan dapat mengurangi angka pengangguran terbuka.
Kadisperinaker Badung Putu Eka Mertawan mengatakan, pihaknya bersama Komisi IV DPRD Badung telah melakukan konsultasi dengan Departemen Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja awal Mei 2023.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah menyampaikan permasalahan TKA baik yang legal maupun ilegal yang jumlahnya tidak terdeteksi di Badung.
Baca juga: Korupsi Alkes RSUD Badung dan Rugikan Negara Rp6,2 M, Budiarsa Diganjar 2 Tahun Penjara
"Di sisi lain angka pengangguran terbuka yang jumlahnya cukup tinggi di Badung. Asumsi kami itulah penyebabnya, seperti tenaga kerja legal yang tidak terkontrol dan tenaga kerja ilegal yang juga tidak terkendali," jelansya Jumat 16 Juni 2023.
Diakui saat ini banyak WNA yang datangnya sebagai turis, tetapi menyalahgunakan visa.
Menurutnya, izin TKA merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, sedangkan pengawasannya berada di pemerintah provinsi.
Baca juga: Diduga Terkena Percikan Api Dupa, Merajan Sunarka di Banjar Bersih Darmasaba Badung Hangus Terbakar
"Kita di Pemkab Badung sendiri hanya mendapatkan kewenangan sebagai pembina. Jadi jika itu tidak terkendali datanya kesempatan kerja orang Badung kecil. Kalau misalkan jabatan strategis, oke. Tapi kalau semuanya diambil kita bisa apa?" tanyanya.
Selain permohonan data, Eka Mertawan juga berharap diberikan penjelasan terkait kuota penggunaan TKA, terutama kelayakan perusahaan mempekerjakan orang asing.
"Misalkan di Badung ada berapa hotel, yang layak diberikan tenaga kerja asing yang bintang lima. Itu tidak masalah. Tapi kalau yang kecil-kecil tiu GM-nya orang asing, itu kami asumsikan salah satu penyebab pengangguran terbuka," jelas birokrat asal Sempidi tersebut.
Baca juga: Transisi Pendidikan Paud-SD, Disdikpora Badung Gelar Sosialisasi
Disinggung terkait upaya meminta data langsung kepada perusahaan, pihaknya menerangkan, permohonan data dari pemerintah pusat dinilai dapat memudahkan monitoring.
Sebab jika meminta langsung kepada perusahaan sering kali tidak ditemukan pekerja asing.
"Mereka mengaku tidak ada. Ini sebenarnya mereka tidak care, dampak bilang tidak ada itu banyak saudara kita di Badung yang tidak bekerja," jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, hal tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai penyebab adanya pengangguran terbuka.
Namun ia menekankan jika perusahaan sudah mempekerjakan orang asing maka lowongan pekerjaan akan tertutup untuk warga lokal. (*)
Berita lainnya di Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing
Disperinaker Badung
TKA Ilegal
Komisi IV DPRD Badung
Berita Badung
TRIBUN-BALI.COM
Kerjasama Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Tahap Awal Percepat Pemenuhan Air Bersih |
![]() |
---|
TTD Kerjasama Trans Metro Dewata Sarbagita, Adi Arnawa: Komitmen Pemerintah pada Transportasi Publik |
![]() |
---|
Tren Olahraga Lari Kian Berkembang di Bali, 150 Pelari Ikuti Fun Run di Petitenget Badung |
![]() |
---|
POTENSI, Badung Catat 19.839 Peluang Pajak Baru, Simak Penjelasannya! |
![]() |
---|
Badung Catat 19.839 Potensi Pajak Baru, Semua OPD Diminta Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.