Pemilu 2024

Ketua KPU Bali: Bendesa Adat Nyaleg Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Simak Penjelasannya!

Sebelumnya, KPU Bali tanggapi Surat Kemendagri terkait bendesa adat dalam Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kedudukan bendesa adat di Bali, dalam kaitan Pemilu 2024 akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, pada Senin 19 Juni 2023, KPU Bali telah menerima surat penjelasan dari KPU RI. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 12 Juni 2023 di Jakarta itu pada pokoknya menerangkan, bendesa adat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Sebelumnya, KPU Bali tanggapi Surat Kemendagri terkait bendesa adat dalam Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM - Kedudukan bendesa adat di Bali, dalam kaitan Pemilu 2024 akhirnya menemukan titik terang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, pada Senin 19 Juni 2023, KPU Bali telah menerima surat penjelasan dari KPU RI.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 12 Juni 2023 di Jakarta itu pada pokoknya menerangkan, bendesa adat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri.

Sebelumnya, KPU Bali tanggapi Surat Kemendagri terkait bendesa adat dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Anjing Liar Ngamuk, Gigit 14 Orang di Batur Selatan Kintamani Bangli Bali

Baca juga: Jadi Penadah Tiga Sepeda Motor Jaminan Fidusia, Anak Agung Oka Dikerangkeng

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Surat dari Kemendagri itu kemudian dijelaskan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, yang pada pokoknya menyatakan bendesa adat tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg).

“Jelas ini. Dengan adanya surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa sudah menjelaskan gamblang bahwa ketika bandesa adat mencalonkan diri jadi calon legislatif, dia tidak perlu mengundurkan diri,” kata Kepala Dinas PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Jumat 9 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, meski ada surat Kemendagri soal bendesa adat, KPU Bali tetap menanti instruksi dari KPU RI.

Nantinya, instruksi dari KPU RI kepada KPU Bali diperkirakan akan berupa surat dinas biasa, bukan Peraturan KPU (PKPU). Hal tersebut lantaran PKPU bersifat umum. Sedangkan soal bendesa adat ini ditujukan kepada wilayah Bali saja.

“Prinsipnya kita senang. Tapi tentu kami harus menunggu tindak lanjut dari KPU (KPU RI).”
“Paling surat dinas aja. Khusus untuk Bali. Karena PKPU nggak mungkin diubah. PKPU berlaku umum,” jelas Lidartawan beberapa waktu lalu.

Secara umum, pihaknya senang terkait adanya surat penjelasan tersebut. Dengan adanya surat tersebut, apa yang selama ini dikhawatirkan pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu dapat teratasi.

“Saya malah senang. Senang sekali. Bahwa apa yang kita khawatirkan nggak akan terjadi. Nggak ada yang abu-abu lagi. Bagi kita di penyelenggara kalau nggak ada yang abu-abu itu senang. Kalau sudah terang benderang gini kita senang,” kata Lidartawan.(mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved