Berita Gianyar

Jadi Penadah Tiga Sepeda Motor Jaminan Fidusia, Anak Agung Oka Dikerangkeng

Jadi Penadah Tiga Sepeda Motor Jaminan Fidusia, Anak Agung Oka Dikerangkeng

zoom-inlihat foto Jadi Penadah Tiga Sepeda Motor Jaminan Fidusia, Anak Agung Oka Dikerangkeng
Dok Polres Gianyar
Jadi Penadah Tiga Sepeda Motor Jaminan Fidusia, Anak Agung Oka Dikerangkeng

TRIBUN-BALI.COM - Menjadi penadah, Anak Agung Oka (31), harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya dalam melakukan penadahan terhadap tiga unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia milik PT FIF (FIFGROUP).

Pengadilan Negeri Gianyar memutuskan bahwa Anak Agung Oka sebagai terpidana terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan Beberapa Kali” sebagaimana yang diatur di dalam pasal 481 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar nomor 25/Pid.B/2023/PN Gin, terpidana Anak Agung Oka (31) dijatuhi hukuman pidana tujuh bulan penjara pada Selasa (13/6) dengan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor hasil penadahan yang dilakukan oleh terpidana.

Baca juga: Jalankan Perintah Kapolda Metro, Polisi Terjun ke Ambon Tangkap Debt Collector Kasus Clara Shinta

Kasus itu terungkap hasil berawal dari pengembangan tindak pidana adanya temuan unit kasus penjualan sepeda motor dengan tawaran cukup menggunakan STNK saja di media sosial.

Rupanya unit sepeda motor tersebut didapatkan dari oknum debt collector nakal. Setelah ditindaklanjuti jajaran Polres Gianyar, ditemukan tiga unit sepeda motor milik PT FIF (FIFGROUP). Pihak FIF lalu membuat laporan polisi ke Polres Gianyar.

Region Remedial Head FIFGROUP Bali, Roy Nasroel menjelaskan, perseroan memang tengah fokus memberantas praktik penadah ini dengan berkoordinasi bersama Polda Bali.

Baca juga: Tak Terima Polisi Dimaki-maki, Kapolda Metro Jaya Perintah Tangkap Oknum Debt Collector yang Viral

Pihak perseroan mendapat informasi dari Polres Gianyar pada tanggal 3 Februari 2023. Setelah ditelusuri pihaknya, kata Roy, diketahui terdapat tiga unit sepeda motor yang ditarik dari debitur FIF.

"Namun, tiga unit sepeda motor yang ditarik tidak diserahkan ke kantor kami. Motor itu malah digelapkan pelaku," ucap Roy.

Sidang putusan dipimpin Majelis Hakim Erwin Harlono, Dewi Santini, dan I Nyoman Dipa Rudiana.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Anak Agung Oka terbukti bersalah melakukan penadahan terhadap tiga unit sepeda motor milik FIFGROUP.

Putusan tersebut diputuskan setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi dan barang bukti di hadapan persidangan.

Majelis Hakim membebankan biaya perkara kepada Anak Agung Oka Rp500 ribu.

Terdakwa Anak Agung Oka ditangkap jajaran Polres Gianyar pada 3 Februari 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/05/II/2023/Reskrim dengan barang bukti tiga unit kendaraan bermotor.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved