Pemilu 2024

Walaupun Bendesa Boleh Nyaleg, Sebaiknya Pilih Salah Satu, Badung Jadi Wilayah Terbanyak!

Demikian antara lain diungkapkan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara.

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. - Surat Kemendagri Terkait Bendesa Adat Dalam Pemilu 2024, KPU Bali Tunggu Surat KPU RI 

TRIBUN-BALI.COM - Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang, bendesa adat untuk maju anggota legislatif.

Meski demikian, bendesa yang ingin nyaleg sebaiknya mundur sebagai bendesa.

Hal tersebut guna menjaga situasi politik di desa adat, yang dipimpin bendesa tersebut tetap sejuk atau tidak panas, karena aspirasi politik krama desa bisa saja berbeda-beda.

Demikian antara lain diungkapkan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara.

Alit Asmara mengatakan, memang belum ada aturan yang melarang bendesa terjun ke politik menjadi caleg.

Namun, menurut dia, dari sisi etika bendesa yang nyaleg lebih baik memilih salah-satu, yaitu apakah tetap menjadi bendesa atau nyaleg.

"Sebaiknya pilih salah satu agar krama desa adat tidak bingung nanti," ujarnya.

Memilih salah satu, kata dia, bukan hanya untuk menciptakan suhu politik yang adem di desa adat. Tetapi, hal tersebut juga untuk kepentingan yang lebih luas. Yakni, pemimpin jadi fokus pada satu jabatan, sehingga diharapkan hasilnya pun akan bagus.

Baca juga: Ketua KPU Bali: Bendesa Adat Nyaleg Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Simak Penjelasannya!

Baca juga: Sampai Saat Ini Badung Sudah Cairkan Rp 19 Miliar Dana Stimulus Dampak Bencana

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu.  - Surat Kemendagri Terkait Bendesa Adat Dalam Pemilu 2024, KPU Bali Tunggu Surat KPU RI
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. - Surat Kemendagri Terkait Bendesa Adat Dalam Pemilu 2024, KPU Bali Tunggu Surat KPU RI (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

"Tugas-tugas jero bendesa adat sangat padat di desa adat, maka dibutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk tetap menjaga desa adat itu berjalan baik," ujarnya.
Jika memegang dua jabatan, waktunya jadi terbagi, yang bisa berpengaruh pada kemaksimalan kinerjanya.

Namun, Alit Asmara melanjutkan, apabila masyarakat adat di desa yang dipimpinnya memang menghendaki bendesa yang bersangkutan maju sebagai caleg, maka boleh jadi kehendak itulah yang terbaik.

"Kalau bendesa itu memang maju atas dukungan bulat masyarakat adatnya, itu sah-sah saja," ujarnya, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, Bendesa Gunaksa (Klungkung) Nengah Ariyanta menjelaskan, dirinya tetap ngayah sebagai Bendesa Adat Gunaksa walaupun nyaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.

Anggota DPRD Klungkung yang sudah menjabat selama tiga ini juga yakin bahwa aktivitasnya sebagai anggota dewan tidak mengganggu tugasnya sebagai seorang bendesa adat.
Terlebih, ucap dia, rangkap jabatan ini sudah dilakoninya selama bertahun-tahun.

"Saya sudah menjalaninya (menjadi bendesa sekaligus anggota legislatif), dan tidak pernah ada masalah," ungkap Ariyanta belum lama ini.

Hal yang sama diungkapkan oleh Bendesa Adat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Putu Suastika. Ia maju menjadi calon anggota DPRD Buleleng pada Pemilu 2024. Suastika merupakan incumbent dari partai Golkar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved