Pemilu 2024
Walaupun Bendesa Boleh Nyaleg, Sebaiknya Pilih Salah Satu, Badung Jadi Wilayah Terbanyak!
Demikian antara lain diungkapkan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara.
TRIBUN-BALI.COM - Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang, bendesa adat untuk maju anggota legislatif.
Meski demikian, bendesa yang ingin nyaleg sebaiknya mundur sebagai bendesa.
Hal tersebut guna menjaga situasi politik di desa adat, yang dipimpin bendesa tersebut tetap sejuk atau tidak panas, karena aspirasi politik krama desa bisa saja berbeda-beda.
Demikian antara lain diungkapkan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara.
Alit Asmara mengatakan, memang belum ada aturan yang melarang bendesa terjun ke politik menjadi caleg.
Namun, menurut dia, dari sisi etika bendesa yang nyaleg lebih baik memilih salah-satu, yaitu apakah tetap menjadi bendesa atau nyaleg.
"Sebaiknya pilih salah satu agar krama desa adat tidak bingung nanti," ujarnya.
Memilih salah satu, kata dia, bukan hanya untuk menciptakan suhu politik yang adem di desa adat. Tetapi, hal tersebut juga untuk kepentingan yang lebih luas. Yakni, pemimpin jadi fokus pada satu jabatan, sehingga diharapkan hasilnya pun akan bagus.
Baca juga: Ketua KPU Bali: Bendesa Adat Nyaleg Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Simak Penjelasannya!
Baca juga: Sampai Saat Ini Badung Sudah Cairkan Rp 19 Miliar Dana Stimulus Dampak Bencana

"Tugas-tugas jero bendesa adat sangat padat di desa adat, maka dibutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk tetap menjaga desa adat itu berjalan baik," ujarnya.
Jika memegang dua jabatan, waktunya jadi terbagi, yang bisa berpengaruh pada kemaksimalan kinerjanya.
Namun, Alit Asmara melanjutkan, apabila masyarakat adat di desa yang dipimpinnya memang menghendaki bendesa yang bersangkutan maju sebagai caleg, maka boleh jadi kehendak itulah yang terbaik.
"Kalau bendesa itu memang maju atas dukungan bulat masyarakat adatnya, itu sah-sah saja," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, Bendesa Gunaksa (Klungkung) Nengah Ariyanta menjelaskan, dirinya tetap ngayah sebagai Bendesa Adat Gunaksa walaupun nyaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Anggota DPRD Klungkung yang sudah menjabat selama tiga ini juga yakin bahwa aktivitasnya sebagai anggota dewan tidak mengganggu tugasnya sebagai seorang bendesa adat.
Terlebih, ucap dia, rangkap jabatan ini sudah dilakoninya selama bertahun-tahun.
"Saya sudah menjalaninya (menjadi bendesa sekaligus anggota legislatif), dan tidak pernah ada masalah," ungkap Ariyanta belum lama ini.
Hal yang sama diungkapkan oleh Bendesa Adat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Putu Suastika. Ia maju menjadi calon anggota DPRD Buleleng pada Pemilu 2024. Suastika merupakan incumbent dari partai Golkar.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.