Pemilu 2024
Walaupun Bendesa Boleh Nyaleg, Sebaiknya Pilih Salah Satu, Badung Jadi Wilayah Terbanyak!
Demikian antara lain diungkapkan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara.
TRIBUN-BALI.COM - Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang, bendesa adat untuk maju anggota legislatif.
Meski demikian, bendesa yang ingin nyaleg sebaiknya mundur sebagai bendesa.
Hal tersebut guna menjaga situasi politik di desa adat, yang dipimpin bendesa tersebut tetap sejuk atau tidak panas, karena aspirasi politik krama desa bisa saja berbeda-beda.
Demikian antara lain diungkapkan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara.
Alit Asmara mengatakan, memang belum ada aturan yang melarang bendesa terjun ke politik menjadi caleg.
Namun, menurut dia, dari sisi etika bendesa yang nyaleg lebih baik memilih salah-satu, yaitu apakah tetap menjadi bendesa atau nyaleg.
"Sebaiknya pilih salah satu agar krama desa adat tidak bingung nanti," ujarnya.
Memilih salah satu, kata dia, bukan hanya untuk menciptakan suhu politik yang adem di desa adat. Tetapi, hal tersebut juga untuk kepentingan yang lebih luas. Yakni, pemimpin jadi fokus pada satu jabatan, sehingga diharapkan hasilnya pun akan bagus.
Baca juga: Ketua KPU Bali: Bendesa Adat Nyaleg Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Simak Penjelasannya!
Baca juga: Sampai Saat Ini Badung Sudah Cairkan Rp 19 Miliar Dana Stimulus Dampak Bencana

"Tugas-tugas jero bendesa adat sangat padat di desa adat, maka dibutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk tetap menjaga desa adat itu berjalan baik," ujarnya.
Jika memegang dua jabatan, waktunya jadi terbagi, yang bisa berpengaruh pada kemaksimalan kinerjanya.
Namun, Alit Asmara melanjutkan, apabila masyarakat adat di desa yang dipimpinnya memang menghendaki bendesa yang bersangkutan maju sebagai caleg, maka boleh jadi kehendak itulah yang terbaik.
"Kalau bendesa itu memang maju atas dukungan bulat masyarakat adatnya, itu sah-sah saja," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, Bendesa Gunaksa (Klungkung) Nengah Ariyanta menjelaskan, dirinya tetap ngayah sebagai Bendesa Adat Gunaksa walaupun nyaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Anggota DPRD Klungkung yang sudah menjabat selama tiga ini juga yakin bahwa aktivitasnya sebagai anggota dewan tidak mengganggu tugasnya sebagai seorang bendesa adat.
Terlebih, ucap dia, rangkap jabatan ini sudah dilakoninya selama bertahun-tahun.
"Saya sudah menjalaninya (menjadi bendesa sekaligus anggota legislatif), dan tidak pernah ada masalah," ungkap Ariyanta belum lama ini.
Hal yang sama diungkapkan oleh Bendesa Adat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Putu Suastika. Ia maju menjadi calon anggota DPRD Buleleng pada Pemilu 2024. Suastika merupakan incumbent dari partai Golkar.
Suastika menyebut, dirinya terjun ke dunia politik sejak 2019 lalu atas dukungan krama di Desa Adat Pejarakan. Selain menjabat sebagai bendesa adat, dirinya pun saat ini tercatat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng.
Sebelum berkecimpung di dunia politik, Suastika sudah dua periode menjabat sebagai Kelian Adat Desa Pejarakan, terhitung sejak 2015. Krama pun diklaim Suastika tidak keberatan jika dirinya kembali maju menjadi seorang anggota legislatif. Sebab dengan begitu, krama justru yakin dirinya dapat membantu pembangunan di desa jadi lebih maju.
"Kesibukan antara menjadi kelian adat dan anggota dewan pasti dobel. Tapi krama masih menginginkan dan memberikan ruang kepada saya untuk maju dalam Pileg sekaligus sebagai kelian adat. Tidak ada yang keberatan, bahkan sangat dibutuhkan sehingga pembangunan di desa bisa lebih maju," tandasnya, Senin (19/6/2023) saat dihubungi Tribun Bali.(weg/mit/rtu)

Mangupura, Tribun Bali - Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 berakhir pada 14 Mei 2023 lalu, dan para pendaftar pun telah menyerahkan berkas syarat-syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para bakal caleg itu berasal dari berbagai latar belakang, salah-satunya berlatar belakang sebagai bendesa adat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, di semua kabupaten/kota di Provinsi Bali, ada saja bakal caleg berlatar belakang bendesa adat yang masih aktif.
Pada umumnya mereka maju sebagai bakal caleg untuk memperebutkan kursi di DPRD kota/kabupaten atau di DPRD provinsi.
Afiliasi partai politik (parpol) para bendesa adat pendaftar bakal caleg itu juga beragam. Umumnya, mereka berafiliasi dengan partai-partai besar dan cukup besar. Ada yang berafiliasi dengan PDI Perjuangan, juga Gerindra, Partai Golkar, Demokrat dan Nasdem.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh Tribun Bali, jumlah bendesa adat terbanyak yang mendaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2024 terdapat di Kabupaten Badung, yakni sebanyak 8 orang.
Delapan bendesa adat itu ialah Bendesa Adat Seseh, I Wayan Bawa yang kini maju melalui PDI Perjuangan untuk merebut kursi DPRD Bali. Selanjutnya ada Wayan Diesel Astawa, Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, yang kembali merebut kursi DPRD provinsi melalui Partai Gerindra yang dipimpinnya di Badung.
Kemudian ada pula yang kembali berusaha merebut kursi DPRD Badung yakni Bendesa Adat Abianbase, I Made Sunarta yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Badung.
Petahana lainnya yaitu Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya yang maju ke DPRD Badung melalui Partai Gerindra.
Sementara tiga bendesa lain maju melalui PDI Perjuangan yakni I Gusti Lanang Umbara yang merupakan Bendesa Adat Semanik; I Made Sumerta yang merupakan Bendesa Adat Pecatu dan AA Putu Sutarja yang merupakan Bendesa Adat Kerobokan. Untuk diketahui, AA Putu Sutarja merupakan pendatang baru, dan baru kali pertama ikut merebut kursi DPRD Badung.
Sedangkan yang terakhir yang ikut merebut Kursi DPRD Badung yakni I Wayan Mendra yang merupakan Bendesa Adat Tuban. Mendra menjadi bacaleg dengan mengendarai Partai Demokrat.
Jaga Adat
Di Kabupaten Klungkung, tiga orang bendesa adat memilih maju menjadi bacaleg DPRD Kabupaten Klungkung. Dua orang diantaranya merupakan incumbent atau petahana, serta seorang merupakan new comer atau pendatang baru.

Bendesa yang maju menjadi bacaleg ialah I Nengah Ariyanta (incumbent) dari PDIP. Ia selama ini juga menjadi Bendesa Adat Gunaksa di Kecamatan Dawan. Lalu ada I Ketut Gunaksa (incumbent), yang merupakan Bendesa Adat Jungutbatu di Kecamatan Nusa Penida.
Sedangkan pendatang baru, yakni Putu Gede Arimbawa, yang selama ini dikenal sebagai Bendesa Adat Gelgel. Ia maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Dapil Klungkung melalui PDIP.
Di Kabupaten Jembrana, yang terpantau sejauh ini hanya seorang bacaleg berlatar belakang bendesa adat. Yakni Bendesa Adat Sangkaragung, I Ketut Wardana. Ia menjadi bacaleg dengan kendaraan Partai Demokrat untuk memperebutkan kursi DPRD Jembrana.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana, I Nengah Subagia menyebutkan, dari total 64 bendesa adat yang ada di Jembrana, sejauh ini baru yang terpantau menjadi bacaleg.
"Di Jembrana hanya ada satu bendesa adat sebagai bacaleg untuk Pileg 2024," kata I Nengah Subagia kepada Tribun Bali pekan lalu.
Menurut Subagia, majunya seorang bendesa adat sebagai bacaleg agar jika terpilih nanti, diharapkan keberadaannya di lembaga dewan bisa turut menjaga nilai atau kepentingan desa adat.
“Intinya jangan sampai menyalahgunakan kewenangan sebagai bendesa adat saja. Kami harap yang bersangkutan bisa menjaga itu. Selama ini masih aman aman saja, apalagi dari segi aturan, bendesa tidak harus mengundurkan diri ketika menjadi peserta Pemilu," tegas Subagia.
Bukan Kepala Desa
Di Kota Denpasar, ada dua bendesa adat yang maju sebagai bacaleg. Yakni Ketut Wisna, Bendesa Adat Kesiman, yang maju untuk meraih kursi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI; serta ada I Gusti Putu Budiartha, Bendesa Pedungan yang maju melalui PDI Perjuangan untuk kursi DPR RI.
Di Gianyar terdapat tiga bendesa adat yang jadi bacaleg. Mereka adalah Gusti Ngurah Serana, Bendesa Bedulu, yang maju untuk kursi DPRD Gianyar lewat PDIP; kemudian Gusti Ngurah Yasa, Bendesa Bona, juga maju ke DPRD Gianyar dari PDIP; dan I Wayan Ari Suthama, Bendesa Adat Ketewel, maju ke DPRD Gianyar dari PDIP.
Sedangkan di Karangasem, ada tiga bendesa adat yang nyaleg. Mereka adalah Komang Sartika, Bendesa Adat Beluhu, yang maju lewat Partai Golkar untuk DPRD Karangasem; Putu Suarjana, Bendesa Tenganan Pegeringsingan yang maju dari Partai Nasdem ke DPRD Karangasem; dan Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Bendesa Adat Bugbug, yang maju ke DPRD Bali lewat PDIP.
Di Bangli terdapat dua bendesa adat yang nyaleg, salah-satunya yakni I Made Sudiasa, Bendesa Adat Undisan, yang maju dari Demokrat untuk DPRD Bangli. Kemudian Sang Nyoman Wijaya, Bendesa Adat Tegalasah, maju ke DPRD Bangli melalui PDIP.
Secara umum, berdasarkan peraturan, kepala desa (kades), perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan yang maju nyaleg harus mundur dari jabatannya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Namun, keberadaan bendesa adat di Bali unik dan khas, sehingga berbeda atau tidak bisa disamakan dengan keberadaan kepala desa (kades) sebagaimana yang dinyatakan dalam PKPU tersebut.
Meski sejatinya tak ada konflik terkait bendesa adat yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengakui bahwa sebelumnya banyak diskusi terkait nyalegnya bendesa adat.
Diskusi yang mempertanyakan apakah bendesa adat harus mundur dari jabatannya itu dibahas panjang oleh KPU, Bawaslu dan DPRD Bali lantaran muncul pro dan kontra karena tidak ada kejelasan.
Namun, sejak awal Dinas PMA Bali sudah menyampaikan bahwa aturan (harus mundur) ini memang tidak ada dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 yang merupakan landasan. Akan tetapi berbeda cerita apabila dalam awig-awig (hukum adat) masing-masing desa mengatur.(gus/mit/mpa/mer/weg/ful/rtu/mah/ant)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.