Berita Denpasar
Puluhan Orangtua Siswa Geruduk Disdikpora karena Ditolak di SD, Ini Tanggapan Dewan Denpasar
Puluhan orang tua siswa SD yang memiliki KK luar Denpasar menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar pada Senin
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan orang tua siswa SD yang memiliki KK luar Denpasar menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar pada Senin, 19 Juni 2023.
Hal tersebut karena anak mereka ditolak untuk sekolah di SD dengan alasan kuota penuh dan KK luar Denpasar.
Terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD tersebut pun direspons oleh anggota DPRD Denpasar.
Baca juga: Refrensi PPDB 2023, Berikut Daftar Sekolah Unggulan di Bali Versi Nilai UTBK
Pihaknya meminta agar segera dicarikan solusi yang tepat, sehingga tidak ada siswa yang tercecer.
Baik itu siswa ber-KK/KTP Denpasar maupun luar Denpasar, mereka wajib untuk bisa mengenyam pendidikan dasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, Selasa 20 Juni 2023.
Baca juga: Ditolak Masuk SD, Ortu Geruduk Disdikpora, PPDB di Denpasar Kisruh Lagi
Dikatakan, sejak awal seharusnya Disdikpora sudah melakukan antisipasi.
Karena jumlah siswa TK yang mengenyam pendidikan di Denpasar sudah jelas.
“Saya juga heran dengan pengurangan rombel yang selama ini sudah bisa berjalan cukup baik. Bila saja tidak dilakukan pengurangan rombel, saya yakin persoalan ini tidak terjadi. Disdikpora harus segera mencari solusi agar tidak berlarut-larut,” katanya.
Baca juga: PPDB SMP di Denpasar Dimulai Esok, Diawali Jalur Prestasi dengan Kuota 1.732 Siswa
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Kota Denpasar, I Putu Oka Mahendra juga mengatakan, Disdikpora Kota Denpasar agar menerima calon siswa SD agar tidak yang tercecer.
Hal ini menurutnya mengacu pada UU Wajib Belajar 9 tahun.
"Untuk itu, tidak ada alasan bagi sekolah tidak menerima calon siswa walaupun kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua siswa hanya akan menerima 1 rombel," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar ini.
Baca juga: 160 Orang Sudah Daftar di SMPN 1 Negara, PPDB Online dan Manual Masih Lancar
Apalagi tahun 2022 lalu rata-rata sekolah menerima dua rombel.
Terkait alasan persoalan kekurangan guru kurang lebih 600 guru baik SD maupun SMP, agar segera dicarikan jalan keluar.
Diberitakan sebelumnya, puluhan orangtua siswa geruduk Kantor Disdikpora Kota Denpasar.
Mereka mendatangi Disdikpora Denpasar pada Senin, 19 Juni 2023 gara-gara anak mereka tak diterima sekolah di SD.
Alasannya karena sekolah hanya membuka satu rombongan belajar saja dan tidak memiliki KK Denpasar.
Karena kecewa, puluhan orangtua siswa pun datang ke Disdikpora Denpasar.
Mereka telah datang ke Disdikpora sejak pukul 09.00 Wita.
Namun hingga pukul 13.00 Wita mereka masih belum mendapatkan jawaban.
Salah seorang ortu siswa, Nyoman Kumpul asal Karangasem memperjuangkan agar anaknya bisa sekolah di SDN 4 Panjer.
"Anak saya ditolak di SDN 4 Panjar katanya sudah penuh dan KK luar. Saya asli Karangasem dan ditolak," katanya.
Ia mengatakan seharusnya di SDN 4 Panjar bisa menerima 2 rombel, namun arahan dari Disdikpora harus satu rombel sehingga anaknya ditolak.
Padahal dirinya sudah sejak lama tinggal di Denpasar.
"Kami ke sini tujuan supaya dibuka 2 rombel, biar bisa anak saya sekolah. Karena ke swasta berat biaya," katanya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh I Gede Suarsana yang ingin menyekolahkan anaknya di SDN 10 Pedungan.
Pria asal Buleleng ini juga mengalami masalah yang sama karena anaknya ditolak dengan alasan penuh dan KK luar Denpasar.
"Sekolah lain ada yang 2 kelas, 3 kelas. Tapi kenapa di tempat saya hanya satu kelas," katanya.
Orang tua siswa Ganda Parwasi juga mengatakan hal yang sama.
Padahal dulu SDN 14 Pemecutan menerima dua rombel, namun saat ini hanya satu rombel saja.
"Anak saya dulu diterima di sana. Sekarang malah tidak. Bahkan ada yang tidak TK bisa diterima," katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Disdikpora Denpasar.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, pihaknya akan menampung semua siswa yang memiliki KTP Denpasar.
Bahkan, pihaknya siap menambah rombel bila ada calon siswa yang tercecer dengan syarat KTP Denpasar.
Dikatakan, wajib belajar 9 tahun ini untuk di masing-masing kabupaten/kota.
Artinya, untuk siswa yang ber-KTP Denpasar mereka akan diterima di SD. Namun, bila kuotanya ada yang lebih, bisa diberikan kepada siswa yang dari luar.
"Saat ini kita fokuskan dulu yang KTP Denpasar. Kalau ini ada yang tercecer, kami siap tambah rombel," ujarnya. (*)
Berita lainnya di PPDB Denpasar
Dalam Waktu 45 Menit, 26.798 Puntung Rokok Dikumpulkan di Pantai Mertasari Sanur |
![]() |
---|
Diikuti 283 Orang, PHDI Denpasar Gelar Menek Kelih, Pawintenan Saraswati dan Metatah Massal |
![]() |
---|
SETELAH DIHABISI, 2 Tersangka Panggang Korban di Denpasar, Kini Waktunya Karma Bertindak |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Galian Pipa di Jalan Sedap Malam Denpasar Bali, Sempat Timbulkan Kecelakaan |
![]() |
---|
SIRINE & Strobo Ramai Diperbincangkan, Satlantas Denpasar Beri Respon & Bekukan Sementara & Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.