Berita Bangli

KPU Bangli Tetapkan Jumlah DPT Sebanyak 195.894 Pemilih

Sesuai hasil pleno, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 400 lebih dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Mer/Tribun Bali
Anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (21/6/2023).

Sesuai hasil pleno, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 400 lebih dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, dikonfirmasi Kamis (22/6/2023).

Sebutnya, sesuai hasil pleno jumlah DPT Bangli untuk Pemilu 2024 mendatang ditetapkan sebanyak 195.894 pemilih. Seluruhnya terbagi di 802 TPS. 

"Jika dibandingkan dengan DPSHP, jumlah pemilih yang ditetapkan ini mengalami penurunan sebanyak 446 pemilih. Saat DPSHP kemarin jumlah pemilihnya sebanyak 196.340" sebutnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Pembelian Vila di Bali, Lina Diadili & Jalani Sidang di PN Denpasar

Baca juga: Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Siap Diumumkan, Tim 8 Akui Sudah Jadi Pilihan Klop Anies

Baca juga: Indonesia Tetapkan Endemi, Kebijakan Datangkan Wisman Berkualitas Segera Diterbitkan

Anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari.
Anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari. (Mer/Tribun Bali)

Anom yang merupakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangli ini menjelaskan, adanya penurunan jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pindah domisili, hingga pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri. "Terhadap pemilih-pemilih tersebut selanjutnya kami nyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya. 

Dikatakan pula, setelah ditetapkan sebagai DPT tentunya daftar pemilih tidak bisa diubah. DPT ini yang nantinya menjadi dasar untuk pengadaan logistik pemilu terutama di surat suaranya. 

Lantas apabila ada pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPT, Anom mengatakan pemilih tersebut masih tetap bisa menggunakan hak suaranya. "Pemilih bisa mendatangi TPS terdekat jam 12 siang, dengan membawa KTP elektronik sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP tersebut," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved