Berita Nasional
Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 dan Memasuki Masa Endemi, Inilah Alasannya
Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dari Indonesia dan memasuki status endemi. Apa alasan dibalik pencabutan itu?
TRIBUN-BALI.COM – Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 dari Indonesia dan memasuki status endemi. Apa alasan dibalik pencabutan itu?
Pernyataan dari Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan melalui unggahan video terbaru dari YouTube resmi Sekretariat Presiden Rabu, 21 Juni 2023.
Mengutip dari Kompas.com, walaupun sudah dicabut status pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo menginginkan warga Indonesia tetap memberlakukan hidup sehat dalam sehari-hari.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Juni 2023.
Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi Covid-19 dari Indonesia bukanlah tanpa alasan yang kuat.
Baca juga: Indonesia Resmi Memasuki Tahap Endemi Covid-19, Apa itu Endemi? Simak Pengertiannya
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia
Sedikitnya, ada tiga hal yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Pertama, angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang mendekati nol.
Alasan kedua, 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap virus corona.
Besaran ini didapat dari hasil sero survei.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern (status darurat kesehatan global),” ujar Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mewanti-wanti masyarakat untuk tetap berhati-hati.
Presiden juga berpesan kepada seluruh pihak agar terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya, dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutur kepala negara.
Adapun pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi selama lebih dari tiga tahun. Kasus virus corona pertama di Tanah Air ditemukan pada 2 Maret 2020.
Baca juga: Segera Masuk Fase Endemi, Biaya Sakit Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah
Data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, hingga Selasa, 20 Juni 2023, ada 6.811.330 kasus Covid-19 di Indonesia.
Jumlah tersebut dicatat dari kasus Covid-19 pertama.
Sementara, dalam kurun waktu tersebut, ada 161.848 orang yang meninggal akibat Covid-19.
Pada saat bersamaan, 6.640.0002 orang sembuh dari paparan virus corona.
Merespons situasi pandemi, pemerintah telah dan masih terus menjalankan program vaksinasi Covid-19.
Sebanyak 234.666.020 penduduk menjadi target sasaran vaksinasi.
Hingga Selasa, 20 Juni 2023, sebanyak 203.859.727 penduduk tercatat sudah divaksinasi dosis pertama.
Sementara, capaian vaksinasi dosis kedua telah menjangkau 174.919.671 individu.
Lalu, vaksinasi dosis ketiga sudah menyentuh 69.000.673 penduduk, sedangkan vaksinasi dosis keempat baru di angka 3.315.514 orang.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Industri Pariwisata Bali Sambut Baik
Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Kesehatan 120 Juta Warga
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu yang dirawat karena Covid-19 melalui BPJS Kesehatan. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi untuk 120 juta warga.
Pembatasan jumlah masyarakat yang ditangung tersebut lantaran pemerintah sudah mencabut status pandemi menjadi endemi mulai Rabu, 21 Juni 2023.
"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi). Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," kata Muhadjir ditemui di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Muhadjir lantas mengakui bahwa BPJS Kesehatan masih belum terserap di seluruh Indonesia.
Namun, ia mengatakan, pemerintah berupaya menanggung biaya kesehatan hingga ke tingkat pemerintah daerah.
"Masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti, kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat, itu bisa di-handle daerah," ujarnya.
Kemudian, Muhadjir mengungkapkan, bagi mereka yang mampu masih bisa berobat melalui BPJS Kesehatan asalkan tetap membayar iuran.
Baca juga: Profil Cheryl Marella, Bangun Media Digital Suarakan Hal Positif, Berkaca Dari Pandemi COVID-19
"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS (pegawai negeri sipil), yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, aturan pembiayaan pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak Rabu, 21 Juni 2023.
Hal tersebut mengikuti pencabutan status pandemi Covid-19 ke endemi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu.
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Baca juga: Transisi Endemi Covid-19, Naik Pesawat Kini Boleh Tidak Pakai Masker Jika Sehat
Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, dan hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atau status kedaruratan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dan Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Kini Jadi Endemi, Catat Meninggal 161.848 orang dan Pandemi Jadi Endemi, Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Kesehatan 120 Juta Warga Kena Covid-19.
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.