Berita Buleleng
11 Desa di Buleleng Akan Laksanakan Pilkel Serentak, 4 Perbekel Lain Mundur karena Nyaleg
Sebanyak 11 desa di Buleleng akan menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada September mendatang. Sementara 4 perbekel lainnya mengundurkan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Sebanyak 11 desa di Buleleng akan menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada September mendatang.
Panitia Pilkel pun diharapkan bekerja secara profesional mengingat pelaksanaannya bersamaan dengan tahun politik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Made Agus Jaya Sumpena pada Jumat (23/6) mengatakan, 11 desa yang akan melaksanakan Pilkel serentak itu yakni Desa Sembiran dan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa di Kecamatan Banjar, Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, serta Desa Banyupoh Desa Musi dan Desa Tukad Sumaga di Kecamatan Gerokgak.
Baca juga: Harap Ajukan Calon Gubernur Secara Mandiri, NasDem Target Raih 13 Kursi DPRD NTT pada Pemilu 2024
Pilkel serentak ini dilaksanakan masa jabatan para perbekel di 11 desa tersebut habis pada November mendatang.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pun telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pillek yang jatuh pada Minggu 24 September 2023. Sumpena pun berharap, pantia Pilkel dapat bekerja profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengingat pelaksanannya bersamaan dengan tahun politik.
“Setelah pemilihan, pelantikannya nanti dilaksanakan pada 29 November 2023. Panitia harus bekerja secara professional sehingga bisa menghasilan pemimpin desa yang baik,” katanya.
Baca juga: Sistem Pemilu 2024 Telah Diputuskan, KPU Bali Akui Lebih Tenang Jalani Tahapan Pemilu
Di sisi lain seperti diketahui ada empat Perbekel yang mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Buleleng pada Pemilu 2024.
Ke empat Perbekel itu yakni Perbekel Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Perbekel Desa Patemon I Ketut Winaya, Perbekel Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, serta Perbekel Desa Tembok Komang Yudi Astara. Dengan pengunduran diri tersebut, Pj Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat perbekel tersebut.
Baca juga: TOK! Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Pengamat: Peluang Partai Kecil Dapat Kursi
“Jika dimungkinkan empat desa yang perbekelnya mengundurkan diri karena Nyaleg itu bisa menggelar Musdes untuk memilih kepala desa melalui mekanisme PAW bersamaan dengan 11 desa lainnya."
"Kalau bisa dilakukan akan dilantik serentak pada 29 November 2023. Jika tidak, bisa dilakukan kapan saja sesuai ketentuan PAW nya.”tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pemilihan Perbekel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.