Berita Bali
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika di Bali, Golose Ingatkan Banyak Yang Sudah Beredar
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika di Bali, Golose Ingatkan Banyak Yang Sudah Beredar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 124,54 Kilogram di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 23 Juni 2023.
Pemusnahan ini sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang yang dipusatkan di Bali dengan venue Garuda Wisnu Kencana.
Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka.
Kata dia, pemusnahan BB narkotika ke 6 tahun 2023 ini dilaksankaan secara transparan dengan kontrol yang amat sangat ketat secara berlapis, standar operating prosedur berdasarkan undang-undang ada untuk kontroling dan ini juga bisa dijadikan role model bagi para Kepala BNNP bekerjasama dengan stakeholders yang lain.
Sebelum dilakukan pemusnakan, terlebih dahulu dilakukan uji sampel melalui uji lab lapangan, namun sebelumnya sudah diuji di pusat lab narkotika BNN di mana hanya satu-satunya di Indonesia.
"Acara pemusnahan BB ini dalam rangka rangkaian kita untuk merayakan HANI 2023 yang jatuh pada tanggal 26 Juni mendatang yang kita akan laksanakan secara terintegrasi di GWK," ujar Golose.
Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin.
"Untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)," ujarnya.
Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu; 501 gram ganja; dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin," paparnya.
Baca juga: LPS dan Mahkamah Agung Gelar Sosialisasi dan FGD Terkait UU P2SK di Bali
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Golose mengungkapkan kronologis dari kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI pada periode Mei dan Juni 2023.
LKN 0011 dengan BB 1.114 Gram Heroin, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet dan dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa 9 Mei 2023 berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial M dan IB, sesaat setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut.
Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB.
Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.