Berita Jembrana

Berkas PNS dan Pegawai Kontrak Nyabu P21, Kasus Narkoba di Jembrana Meningkat Drastis

Polres Jembrana telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka narkoba ke Kejari Jembrana, di mana dua di antaranya adalah pegawai Pemkab Jembrana

Kompas.com
Ilustrasi sabu - Berkas PNS dan Pegawai Kontrak Nyabu P21, Kasus Narkoba di Jembrana Meningkat Drastis 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polres Jembrana telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka narkoba ke Kejari Jembrana. Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pegawai Pemkab Jembrana.

Satu orang berstatus PNS yakni I Made Bagik dan satunya lagi pegawai kontrak bernama I Kadek Agus alias Dogles.

"Tiga berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Kejari Jembrana," kata Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, Jumat (23/6).

Baca juga: Samuel Dituntut 9 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Ditangkap Sesaat Setelah Tempel Sabu di Renon

Kata dia, berkas perkara serta barang bukti narkotika telah diterima oleh jaksa Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana.

Tiga pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengaku sudah menerima berkas kasus narkotika dari penyidik Polres Jembrana.

Dari tiga tersangka, dua di antaranya adalah pelaku yang merupakan PNS dan pegawai kontrak Pemkab Jembrana.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Badung, Sura Divonis 8,5 Tahun Penjara!

"Berkas dan barang bukti telah kami terima. Berkas dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan Rabu kemarin," demikian ungkap Delfi.

Kasus narkoba di Jembrana tergolong tinggi. Tercatat tahun 2023, dari Januari hingga Mei jumlahnya hampir mencapai kasus setahun di 2022.

Bahkan jumlah kasus dalam lima bulan terakhir ini melampaui jumlah kasus selama tahun 2021.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Badung, Sura Divonis 8,5 Tahun Penjara!

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah kasus per tahun mengalami peningkatan.

Rinciannya pada tahun 2021 lalu tercatat ada 20 perkara. Kemudian di tahun 2022 kemarin tercatat mengalami kenaikan menjadi 28 perkara dengan jumlah 32 pelaku.

Terakhir hingga bulan Mei 2023 kemarin, Kejari Jembrana mencatat sudah terdapat 22 perkara dengan jumlah pelaku 28 orang. Mereka semua ada yang sebagai pengguna hingga pengedar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved