Berita Bali

Polda Bali Selidiki Kasus Pengempon Puri Satria Denpasar Atas Dugaan Penipuan

Polda Bali selidiki kasus Pengempon Puri Satria Denpasar atas dugaan penipuan.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto - Polda Bali Selidiki Kasus Pengempon Puri Satria Denpasar Atas Dugaan Penipuan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan pihaknya bakal menyelidiki kasus yang menyeret sebanyak 21 Pengempon Puri Agung Denpasar (Puri Satria) yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Mereka dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP.

Kombes Satake menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diterima Polda Bali dan ditindaklanjuti Ditreskrimum dengan memanggil para saksi untuk mendalami kasus ini yang menyeret nama tokoh besar itu.

"Ya (sudah diterima,-Red), sudah menyampaikan sudah melaporkan, nanti kami lakukan penyelidikan memanggil saksi saksi, harus kita pelajari, nanti kami cek juga perkembangannya lebih lanjut terkait kasus itu," ujar Satake Bayu saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat 23 Juni 2023.

Adapun NS (67) melalui Penasihat Hukum (PH) I Made Dwiatmiko Aristianto selaku pelapor menerangkan, sebanyak 21 Pengempon Puri Satria tersebut dilaporkan atas dugaan TP 378 berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023.

Usut punya usut pelaporan tersebut dilakukan NS, merupakan tindak lanjut atas sengketa Tanah Laba Pura Merajan Satria berada di daerah Sumerta Kelod Denpasar Timur, Jalan Badak Agung, yang dibelinya dengan SHM Nomor 5671 seluas 11.671 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 dengan luas 6670 M2 pada tahun 2014 lalu.

Singkatnya, diduga tanah 1565 ini masih dalam sengketa, di mana pada tahun 1998 sempat ada gugatan dari pihak BM dengan pihak pengempon Laba Pura Puri Satria Denpasar, dan sudah ada putusan pengadilannya.

Puri Satria diketahui melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi di tahun 2004, lalu dimenangkan Puri Satria. 

Baca juga: Gedung SDN 2 Sambangan Buleleng Rusak Sejak 2017, Tersangkut Kasus Sengketa, Sulit Diperbaiki

Pada tahun 2014 pihak Puri Satria Denpasar diduga menjual tanah dimaksud ke pihak NS.

Lalu pada 3 Juli 2014, NS dan seluruh pihak pengempon mengaku telah sepakat atas jual beli dua bidang tanah dengan nomor kedua SHM, atas nama Laba Pura Merajan Satria.

Pihak pengempon telah memastikan tanah Laba Pura Merajan Satria, boleh untuk dijual melalui surat rekomendasi penjualan dari Walikota Denpasar Nomor: 593/1727/PEM/Tanggal 2 Nop 2012, dan Surat Rekomendasi Penjualan dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Kota Denpasar, Nomor: 161/Rekomendasi/PHDI-KD/2012 tertanggal 1 Nopember 2012. 

Lebih lanjut pada 15 Agustus 2014, dilakukanlah perjanjian jual beli terhadap sebidang tanah dengan SHM 1565 seluas 6670 M2, untuk mengikat pihak pengempon dan pihak pembeli. 

Terhadap SHM Nomor 1565 seluas 6670 M2 bahwa pihak pengempon sepakat dari total luas tanah 6670 M2 itu digunakan sebagai jalan oleh Nyoman Suarsana sebagai pembeli, seluas 1445 M2. 

Namun, terhadap SHM 1565 pihak NS mengaku belum dapat melakukan pelunasan karena pihak pengempon beralasan sertifikat tersebut dinyatakan hilang.

"Yang menjadi persoalan terhadap SHM 1565 pihak pengempon menyampaikan kepada pihak notaris dan Pak NS selaku pembeli menyebutkan sertifikat itu hilang," ujar I Made Dwiatmiko Aristianto, selaku pengacara dari pelapor kepada wartawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved