Breaking News

Berita Tabanan

Breaking News! Oknum Balian Diduga Lecehkan Pasiennya, Suami Tak Terima, Laporkan ke Polres Jembrana

Kini, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana tersebut, telah ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya. 

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pria dewasa, berinisial INM alias Jro S. Pria yang disebutkan berprofesi sebagai balian, atau dukun spiritual ini dilaporkan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual, saat melakukan pengobatan kepada pasiennya, Jumat 23 Juni 2023 kemarin. Kini, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana tersebut, telah ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya.  

TRIBUN-BALI.COM  - Breaking News!

Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pria dewasa, berinisial INM alias Jro S.

Pria yang disebutkan berprofesi sebagai balian, atau dukun spiritual ini dilaporkan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual, saat melakukan pengobatan kepada pasiennya, Jumat 23 Juni 2023 kemarin.

Kini, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana tersebut, telah ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya. 

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut bermula dari korban yang mengalami sakit perut.

Awalnya, si pelaku meminta korbannya datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jembrana, namun ternyata INM memilih untuk datang ke rumah korban. 

Baca juga: DTW Tanah Lot Target Rp 45 Miliar Tahun Ini, Enam Bulan Pertama Sudah Tercapai 50 Persen!

Baca juga: DITUTUP! Setelah Pengubengan, Jalur Pendakian Gunung Agung Lewat Temukus Closed!

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terpancing Berita Hoaks

Ilustrasi - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pria dewasa, berinisial INM alias Jro S.

Pria yang disebutkan berprofesi sebagai balian, atau dukun spiritual ini dilaporkan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual, saat melakukan pengobatan kepada pasiennya, Jumat 23 Juni 2023 kemarin.

Kini, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana tersebut, telah ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya. 
Ilustrasi - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pria dewasa, berinisial INM alias Jro S. Pria yang disebutkan berprofesi sebagai balian, atau dukun spiritual ini dilaporkan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual, saat melakukan pengobatan kepada pasiennya, Jumat 23 Juni 2023 kemarin. Kini, pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana tersebut, telah ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya.  (Istimewa)

Setibanya di TKP wilayah Kecamatan Negara, pelaku awalnya berperilaku seperti biasa dan disambut hangat oleh suami begitu juga korban.

Tak lama kemudian, pria yang disebut sebagai balian ini memulai praktek pengobatannya.

Pengobatan dimulai dengan pemijatan pada bagian kaki di teras rumah korban

Selanjutnya, pelaku ini justru meminta melakukan pengobatan di dalam rumah dengan alasan pengobatan tak bisa dilakukan di luar rumah.

Sang suami yang percaya terhadap oknum balian ini pun, lantas menyanggupi keinginan pelaku. Pelaku kemudian melakukan pengobatan di dalam kamar korban

Namun begitu, awalnya pengobatan ditemani sang suami. Kemudian si pelaku meminta suami korban untuk menunggu di luar kamar, dengan alasan suami korban cukup ikut mendoakan tanpa menyaksikan.

Selanjutnya korban diminta melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Di sana, oknum balian ini diduga melakukaan pelecehan terhadap N (46) dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban dengan alasan mengeluarkan penyakit.

Suaminya yang merasa curiga akhirnya mengintip, untuk melihat pengobatan apa yang diberikan kepada istrinya.

Tak disangka, pelaku ini melakukan hal tersebut dan membuat suami naik pitam hingga akhirnya masuk ke kamarnya menghentikan aksi oknum balian tersebut.

Pasca kejadian tersebut, suami korban yang tak terima langsung melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke pihak berwajib. 

"Nggih, sudah kita amankan dan ditahan. Saat ini statusnya sudah tersangka dan kita masih melakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Minggu 25 Juni 2023. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved