Berita Bali
Misteri Jasad Wanita Penuh Luka di Pantai Double Six Berhasil Diungkap Polresta Denpasar!
Mayat wanita tanpa identitas, yang ditemukan di pinggir pantai Double Six pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu kini terungkap.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Mayat wanita tanpa identitas, yang ditemukan di pinggir Pantai Double Six pada Sabtu, 24 Juni 2023 lalu kini terungkap.
Wanita bernasib malang tersebut, ternyata bernama Astuti (38) asal NTB.
Tragisnya, Astuti yang diduga merupakan korban pembunuhan, ternyata dibenarkan dan diungkap langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pada Minggu, 25 Juni 2023.
Baca juga: DITUTUP! Setelah Pengubengan, Jalur Pendakian Gunung Agung Lewat Temukus Closed!
Baca juga: Breaking News! Oknum Balian Diduga Lecehkan Pasiennya, Suami Tak Terima, Laporkan ke Polres Jembrana
Baca juga: DTW Tanah Lot Target Rp 45 Miliar Tahun Ini, Enam Bulan Pertama Sudah Tercapai 50 Persen!

Fakta tersebut akhirnya diungkap dalam press rilis yang digelar di Polsek Kuta.
Yang mana diberitakan sebelumnya, jasad Astuti ditemukan di pinggir Pantai Double Six, dengan kondisi penuh luka.
Polisi juga menghadirkan pelaku, yang mana merupakan seorang pria berinisial MG (28) yang mana pelaku pria asal NTT, akrab dipanggil Bryan.
Awal pula peristiwa mematikan tersebut terjadi, dikatakan keduanya merupakan teman satu kos dengan kamar yang berbeda.
“Korban dan pelaku baru kenal seminggu, mereka hanya teman biasa. Satu tempat kos dengan kamar yang berbeda,” ungkap Kapolresta Denpasar.
Keduanya dijelaskan, kemudian nongkrong di sebuah kios dekat dengan TKP, sambil minum minuman beralkohol jenis Amer dan bir.
Seolah terlena dengan suasana, keduanya pun mabuk, dan korban juga hingga menghina pelaku.
Pelaku diberi beberapa kata umpatan hingga disebut homo.
Emosi dicampur tengah dalam keadaan mabuk, pelaku pun mengambil sebuah golok di kios tersebut.
Lalu menebas korban berulang kali dengan brutal, tak hanya itu pelaku juga mengambil pecahan botol kaca dan menganiaya korban dengan membabi buta.
Setelah bebeapa saat, pelaku pun sadar Astuti terluka dan mencoba membasuh luka korban dengan air pantai.
“Korban diajak ke tepi pantai untuk dibersihkan lukanya, darahnya. Namun korban sudah dalam keadaan lemas, karena kehabisan darah, lalu meninggal dunia,” paparnya.

Pelaku pun saat itu kabur dan meninggalkan jasad Astuti di pinggir pantai.
Selanjutnya keesokan paginya, jasad Astuti ditemukan oleh warga setempat dan melapor ke petugas Balawisata.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bersama gabungan team unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar, mendatangi TKP dan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan.
Petugas pun mendapati ciri ciri dari pelaku, dengan ciri ciri seorang laki laki umur sekitar 25-30 tersebut.
Kemudian didapatkan pula keterangan saksi, bahwa sebelum kejadian Korban sempat bertengkar dengan seseorang laki-laki dengan panggilan Bryan pada malam hari sebelum ditemukan meninggal dunia di tepi pantai.
Berdasarkan petunjuk tersebut, team kemudian mencari keberadaan Bryan dan dapat diamankan pada pukul 13.00 WITA, di kios kurang lebih 200 meter dari TKP.
Ia diciduk polisi saat sedang tidur di dalam kios dengan temannya.
Ia langsung dibekuk ke Polsek Kuta untuk dinterogasi lebih lanjut.
Ia mengakui perbuatanya, yang mana petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju hingga sendal yang berisi bercak darah.
Belakangan diketahui, pelaku ternyata memiliki rasa suka pada Astuti.
“Pelaku mengaku suka dengan korban, namun belum memiliki kesempatan mengungkapkanya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangannya, jasad Astuti masih belum diautopsi lebih dalam.
“Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga. Namun dari autopsi luar terdapat 16 luka di sekujur tubuh korban,” pungkasnya.
16 luka tebas tersebut, terdapat pada bagian kepala, leher di bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di bagian kedua tangan.
Ketika disinggung mengenai keadaan korban yang ditemukan hampir setengah telanjang tersebut, Bambang mengaku masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut ya, kami masih mencari saksi yang melihat terakhir keadaan korban sebelum kejadian, mohon waktu,” jawabnya.
Kini pelaku pun harus mendekam di penjara, dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. (*)
Kapolresta Denpasar
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
Astuti
Polsek Kuta
Pantai Double Six
kos
pelaku
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.