Oknum Balian Lecehkan Pasien
Oknum Balian di Jembrana Bali Ngaku Dapat Pawisik Untuk Obati Pasien, Terancam 12 Tahun Penjara
Oknum Balian di Jembrana, Bali, ngaku dapat Pawisik untuk obati pasien, ia pun terancam 12 tahun penjara.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
Awalnya, si pelaku meminta korbannya datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jembrana, namun ternyata INM memilih untuk datang ke rumah korban.
Setibanya di TKP wilayah Kecamatan Negara, pelaku awalnya berprilaku seperti biasa dan disambut hangat oleh suami begitu juga korban.
Tak lama kemudian, pria yang disebut sebagai balian ini memulai praktek pengobatannya.
Pengobatan dimulai dengan pemijatan pada bagian kaki di teras rumah korban.
Selanjutnya, pelaku ini justru meminta melakukan pengobatan di dalam rumah dengan alasan pengobatan tak bisa dilakukan di luar rumah.
Sang suami yang percaya terhadap oknum balian ini pun lantas menyanggupi keinginan pelaku.
Pelaku kemudian melakukan pengobatan di dalam kamar korban.
Namun begitu, awalnya pengobatan ditemani sang suami.
Kemudian si pelaku meminta suami korban untuk menunggu di luar kamar dengan alasan suami korban cukup ikut mendoakan tanpa menyaksikan.
Selanjutnya korban diminta melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat.
Di sana, oknum balian ini diduga melaakukaan pelecehan terhadap N (46) dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban dengan alasan mengeluarkan penyakit.
Suaminya yang merasa curiga akhirnya mengintip untuk melihat pengobatan apa yang diberikan kepada istrinya.
Tak disangka, pelaku ini melakukan hal tersebut dan membuat suami naik pitam hingga akhirnya masuk ke kamarnya menghentikan aksi oknum balian tersebut.
Pasca kejadian tersebut, suami korban yang tak terima langsung melaporkan dugaan pelecehan itu ke pihak berwajib.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.