Berita Jembrana
Oknum Balian Diduga Lecehkan Pasiennya di Jembrana, Suami Tak Terima Setelah Intip Kamar
peristiwa dugaan pelecehan seksual di Jembrana, Jro S. ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang pria dewasa berinisial INM alias Jro S.
Pria yang disebutkan berprofesi sebagai balian atau dukun spiritual ini dilaporkan warga usai diduga melakukan pelecehan seksual saat melakukan pengobatan kepada pasiennya, Jumat 23 Juni 2023 lalu.
Kini pelaku yang berasal dari Kecamatan Jembrana tersebut telah ditahan dan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut bermula dari korban yang mengalami sakit perut.
Baca juga: Breaking News! Oknum Balian Diduga Lecehkan Pasiennya, Suami Tak Terima, Laporkan ke Polres Jembrana
Awalnya, si pelaku meminta korbannya datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jembrana, namun ternyata INM memilih untuk datang ke rumah korban.
Setibanya di TKP rumah korban di wilayah Kecamatan Negara, pelaku awalnya berperilaku seperti biasa dan disambut hangat oleh suami begitu juga korban.
Tak lama kemudian, pria yang disebut sebagai balian ini memulai praktek pengobatannya.
Pengobatan dimulai dengan pemijatan pada bagian kaki di teras rumah korban.
Selanjutnya, pelaku ini justru meminta melakukan pengobatan di dalam rumah dengan alasan pengobatan tak bisa dilakukan di luar rumah.
Sang suami yang percaya terhadap oknum balian ini pun lantas menyanggupi keinginan pelaku.
Pelaku kemudian melakukan pengobatan di dalam kamar korban.
Namun begitu, awalnya pengobatan ditemani sang suami.
Kemudian si pelaku meminta suami korban untuk menunggu di luar kamar dengan alasan suami korban cukup ikut mendoakan tanpa menyaksikan.
Selanjutnya korban diminta melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat.
Di sana, oknum balian ini diduga melakukaan pelecehan terhadap N (46) dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban dengan alasan mengeluarkan penyakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.