PPDB 2023

PPDB Denpasar SMP Siapkan 2.805 Kuota Jalur Zonasi, Cek Daya Tampung Setiap Sekolah Tahun Ini

Pemerintah kota Denpasar mempersiapkan 2.805 kuota bagi siswa didik baru yang hendak mendaftar PPDB 2023. Berikut Daya tampung setiap sekolah.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi PPDB - Suasana pengumuman PPDB di SMKN 1 Bangli, Jumat (5/7/2019). Untuk PPDB SMP, Bupati Bangli instruksikan penambahan rombel di SMPN 1 Bangli agar siswa tertampung. 

2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Cara mendaftar PPDB Jenjang SMP di Kota Denpasar.

1. Membuka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

2. Mengunggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;

3. Memilih sekolah tujuan;

4. Mencetak bukti ajuan pendaftaran;

5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;

h. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal

Baca juga: Daftar SMA/SMK Terbaik di Bali Versi Skor UTBK untuk Refrensi PPDB 2023, Adakah Sekolahmu?

Syarat Khusus PPDB Jalur Zonasi Umum 2023

Sementara itu dilansir TribunBali.com, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama  mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis yang ada.

"Pertama, harus memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022," kata Wiratama, Minggu, 25 Juni 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved