Pendidikan
PPDB Jalur Zonasi Diundur Lantaran Cuti Bersama, Simak Kata Kadisdikpora Bangli
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Komang Pariarta, Minggu (25/6/2023).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, di jenjang SMP di Bangli diundur mulai 1 Juli. Pengunduran jadwal ini karena terbentur cuti bersama Idul Adha.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, I Komang Pariarta, Minggu (25/6/2023).
Dijelaskan dia, sebelumnya PPDB SMP dijadwalkan mulai tanggal 19 Juni hingga 30 Juni. Proses pendaftaran di SMP dibagi sesuai jalur pendaftarannya.
Diantaranya, sebut dia, jalur perpindahan orang tua/wali dibuka tanggal 19 Juni, pengumuman tanggal 20 Juni.
Jalur afirmasi dibuka 21 Juni, pengumuman tanggal 23 Juni. Jalur prestasi dibuka 24 Juni, pengumuman 27 Juni. Serta jalur zonasi dibuka 28 Juni, pengumuman 5 Juli.
Baca juga: Lima Bulan Jebol, Jalan Desa Adat Bakung di Buleleng Bali Diperbaiki Mulai Juli 2023
Baca juga: Imigrasi Denpasar Deportasi WN Rusia yang Jabat Wakil Komandan 1 WRC Bali

"Namun karena ada edaran cuti bersama Idul Adha, yang dimulai tanggal 28 Juni hingga 30 Juni, maka jadwal PPDB jalur zonasi jenjang SMP akhirnya diundur pada tanggal 1 Juli hingga 3 Juli.
Tentunya itu diluar prediksi kami menjadwalkan PPDB," jelasnya didampingi Kabid Dikdas Wayan Gede Wirajaya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam enam hari pelaksanaan PPDB jenjang SMP, diakui seluruh proses berjalan kondusif. Proses pendaftarannya sendiri, dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.
Alasan utamanya, jelas Pariarta, untuk mengantisipasi kendala jaringan internet. Dia juga mengatakan khusus untuk jalur perpindahan orang tua, afirmasi, dan prestasi pihaknya memberikan alternatif pendaftaran secara offline.
Ini dikarenakan dalam proses pendaftaran di jalur itu, ada berkas-berkas yang wajib terverifikasi dengan pasti.
Contohnya surat perpindahan tugas orang tua. Demikian pula dokumen kemiskinan pada jalur afirmasi, hingga verifikasi piagam-piagam baik akademik maupun non akademik di jalur prestasi.
"Oleh sebab itu demi tingkat keakuratan yang lebih tinggi, maka kami memberikan alternatif bagi sekolah untuk melaksanakan pendaftaran secara offline. Karena jika hanya dilakukan secara online, dikhawatirkan ada pemalsuan dokumen," ucapnya.
Sebaliknya, khusus pendaftaran di jalur zonasi wajib dilaksanakan secara online. Sebab syarat di jalur zonasi hanya melampirkan kartu keluarga (KK) domisili. "Sesuai juknisnya, KK yang betul-betul bisa digunakan adalah KK yang diterbitkan satu tahun sebelum dimulainya PPDB," tegasnya.
Disampaikan pula, acuan jalur zonasi tidak menggunakan radius tertentu, melainkan kelurahan/desa.
Ia mencontohkan seperti di SMPN 1 Bangli, yang mana zonasinya mewilayahi Kelurahan Kawan dan Kelurahan Cempaga kecuali Banjar Sidembunut.
"Tatkala calon siswa melebihi kuota, maka seleksinya berdasarkan jarak terdekat dari rumah siswa ke sekolah," ungkapnya. (*)
144 Sekolah Terima Papan Interaktif atau IFP dari Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
SASAR Siswa SD/MI, Diskes Denpasar Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
NASIB Tenaga Honor Sekolah di Ujung Tanduk! Akibat Honor BOSP Dipotong Akhir Desember 2025 Ini |
![]() |
---|
3 Siswa Bangli Ikuti Olimpiade Matematika Gasing Nasional, Ini Data Pemkab Bangli |
![]() |
---|
157 SARJANA Hukum UNR Siap Memberikan Dampak Bagi Masyarakat, IPK Rata-rata Hampir Sentuh Empat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.