Berita Jembrana

Kadek Arya Berkeliaran dengan Motor Curian Selama Setahun, Bawa Kabur Motor dengan Kunci Nyantol

Residivis kasus pencurian handphone, I Kadek Arya Dana (24) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Jembrana. Ia kembali diamankan karena mencuri

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Residivis kasus pencurian handphone, I Kadek Arya Dana (24) saat dikeler polisi dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Residivis kasus pencurian handphone, I Kadek Arya Dana (24) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Jembrana.

Setahun setelah bebas, ia ternyata kembali melakukan aksi kejahatan yakni pencurian sepeda motor.

Modusnya adalah dengan mengincar sepeda motor kunci nyantol.

Pria asal Buleleng ini diamankan setelah hampir setahun berkeliaran dengan sepeda motor curiannya tersebut di Denpasar. 

Baca juga: Kasus Pencurian di Badung, Krisnadana Ajak Istrinya Gasak Toko Lampu dan Elektronik


Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menuturkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.

Bermula dari korban yang baru pulang ke rumahnya kemudian memarkir motornya di halaman rumahnya dalam kondisi kunci nyantol di wilayah Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.

Baca juga: Pencurian Dalam Bus Kembali Meresahkan Pengguna Jasa Transportasi, Tukar Barang dengan Buku Folio

Tak lama kemudian, korban mengaku bahwa kunci sepeda motornya telah hilang padahal sebelumnya nyantol di sepeda motor


Beberapa jam kemudian, korban baru menyadari bahwa sepeda motor nomor polisi DK 4889 ZZ tersebut telah hilang.

Sehingga, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Jembrana. Dengan kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp29 Juta.

Baca juga: 3 Orang Remaja Lakukan Pencurian Motor di Denpasar, Merta Alami Kerugian Hingga Belasan Juta Rupiah


Hampir setahun kejadian atau Sabtu 24 Juni 2023 sore, akhirnya Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan pria 24 tahun bernama I Kadek Arya Dana di pinggir Jalan Danau Poso, Keluruan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah diamankan ia kemudian digiring ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.


"Kita berhasil amankan di Denpasar. Jadi meskipun sudah tahun lalu, penyelidikan tetap kami lakukan," ungkap AKP Elim didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Selasa 27 Juni 2023 kemarin.

Baca juga: 3 Orang Remaja Lakukan Pencurian Motor di Denpasar, Merta Alami Kerugian Hingga Belasan Juta Rupiah


Dari hasil interogasi, kata dia, awalnya pelaku ini datang dari Buleleng dengan dalih mencari kerja di Jembrana.

Selama di Jembrana, ia tinggal atau menginap tempat saudaranya di wilayah Baluk.

Kemudian sebelum kejadian, pelaku ini sejatinya datang ke TKP hendak menjahit celana. Namun saat itu, niat jahat akhirnya timbul ketika melihat sebuah sepeda motor dengan kunci nyantol. 


"Jadi awalnya hanya kunci motor yang diambil dan balik lagi. Sehingga korban sempat mengaku kehilangan kunci motor," jelasnya.

Baca juga: Kasus Pencurian di Bali, Dua Bocah Beraksi di 11 TKP, Congkel Pintu atau Jendela Gunakan Belakas


Mantan Kanit I Polres Badung ini melanjutkan, setelah kondisi dirasa aman, pelaku kemudian kembali ke TKP untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Ia kabur ke wilayah Denpasar dengan motor curian dan sempat bekerja namun sudah berhenti. Dan selama ini, motor curian tersebut digunakannya sehari-hari.

Baca juga: Pencurian Air Bersih, PDAM Badung Akan Minta Tanggung Jawab & Ganti Rugi Sebelum Masuk Ranah Hukum


"Jadi, setelah kami dapat informasi keberadaan pelaku langsung diamankan di wilayah Denpasar. Jadi selama ini motor curian digunakan oleh pelaku karena memang tidak memiliki sepeda motor," tuturnya. 


Disinggung mengenai apakah pelaku ini merupakan residivis, mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polres Buleleng sekitar tahun 2020 lalu.

Baca juga: Geng Motor Mafia Denpasar Resahkan Warga, Lakukan Pengeroyokan Hingga Pencurian Kendaraan


Atas perbuatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.


"Jadi pelaku ini residivis kasus pencurian handphone yang diproses di Polres Buleleng dengan vonis hukuman empat bulan," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pencurian di Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved