Berita Bali
Kolaborasi Perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepolisian Resor Karangasem Dengan BPJamsostek
Sinergi ini akan menangani beberapa hal, diantaranya penanganan ketidakpatuhan, pencegahan ketidakpatuhan, dan kolaborasi perluasan kepesertaan BPJS
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kantor wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), melalui BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, memperkuat sinergitas dengan Kepolisian Resor Karangasem.
Sinergi ini akan menangani beberapa hal, diantaranya penanganan ketidakpatuhan, pencegahan ketidakpatuhan, dan kolaborasi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, mengungkapkan pertemuan ini untuk meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali.
Khususnya di BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, sesuai Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha.

Kuncoro menyebut, perusahaan yang tetap membandel akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut mengacu Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bentuk sanksi berupa denda Rp1 miliar atau 8 tahun penjara.
"Itulah tugas kami berkolaborasi, supaya masyarakat pekerja yang paling bawah di tingkat desa bisa dapat kami lindungi untuk mengantisipasi resiko kecelakaan dan kematian, apabila menimpa pekerja di tingkat paling bawah, yaitu tingkat desa, bahkan sampai tingkat RT ya," ungkapnya baru-baru ini.
"Karena keterbatasan tangan kami di BPJS Ketenagakerjaan, makanya kita menggandeng pihak kepolisian untuk berkolaborasi, agar dapat mengakuisisi masyarakat pekerja yang pada level paling bawah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Kuncoro menjabarkan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi pekerja hingga tingkat terbawah.
Ia mengakui, tidak semua pekerja berstatus penerima upah (formal).Indonesia khususnya Bali disebut memiliki postur pekerja bukan penerima upah (informal) yang cukup besar.
Ia mencontohkan pekerja informal yang juga perlu dilindungi, seperti nelayan, petani, dan pedagang pasar.
"Kalau kita lihat ke perusahaan-perusahaan kan rata-rata 90 persen sudah menjadi peserta. Tupoksi terbesar kita adalah bagaimana melindungi masyarakat pekerja informal yang ada di basis paling bawah," tegasnya.

Ia mengakui, BPJamsostek akan mengedepankan upaya persuasif dalam pola pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) tahun 2023.
“Untuk program pengawasan terpadu tahun 2023 ini kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar,” ungkapnya dalam pers rilisnya.
Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
BPJamsostek
Karangasem
Banuspa
BPJS Ketenagakerjaan
jaminan sosial
perusahaan
pekerja
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.