Berita Bali
Belum Sempat Tempel, Kurir Ekstasi di Denpasar Diamankan, Dika Divonis 7,5 Tahun Penjara
Nasib Dika Adrenalize (29) sungguh apes. Pertama kali terjun bekerja sebagai kurir narkoba jenis ekstasi kini harus berakhir di balik jeruji besi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib Dika Adrenalize (29) sungguh apes. Pertama kali terjun bekerja sebagai kurir narkoba jenis ekstasi kini harus berakhir di balik jeruji besi.
Dika pun telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa sudah diputus 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1,3 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2023.
Baca juga: Nyambi Jual Ekstasi, Satpam Ini Harus Rela Telan Pil Pahit Vonis Bui 6 Tahun
Aji mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Warga Sekitar Kaget Rumah Tetangganya Jadi Pabrik Ekstasi, Penghuni Dikenal Jarang Keluar Rumah
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Dika melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Dika ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di Jalan Pulau Batam, Dauh Puri, Denpasar Barat, Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 19.00 Wita.
Dika ditangkap bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pulau Batam kerap terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.
Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati dari terdakwa 1 plastik klip berisi 100 butir ekstasi seberat 37,60 gram netto. Selain ekstasi, diamankan juga 1 buah timbangan digital, dan 1 alat hisap (bong).
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik paket ekstasi itu adalah Sumiaton. Terdakwa hanya diperintah Sumiaton mengambil paket ekstasi, lalu menempel kembali.
Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah, namun belum sempat menempel terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
kurir
ekstasi
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
narkoba
Narkotik Golongan I
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
Prof I Wayan Dibia Luncurkan 3 Buku Sastra di Bali, Rayakan 50 Tahun Pernikahannya |
![]() |
---|
Terancam Batal Jadi Tempat Ngopi, Parta Akan Adukan Pembangunan TWA Kedisan Bali ke Komisi 4 DPR |
![]() |
---|
Belasan Anak di Kampung Plastik TPST Monang-Maning Bali Berkreasi, Buat Karya Dari Sampah Plastik |
![]() |
---|
Pengamat Ekonom Paparkan Trade Off Dari Usulan Kenaikan Batas Modal PMA Rp100 Miliar di Bali |
![]() |
---|
HAIER - AQUA Cup 2025 Bali, Turnamen Badminton Se-Asia Tenggara Tandingkan 4 Kategori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.