Berita Bali

Belum Sempat Tempel, Kurir Ekstasi di Denpasar Diamankan, Dika Divonis 7,5 Tahun Penjara

Nasib Dika Adrenalize (29) sungguh apes. Pertama kali terjun bekerja sebagai kurir narkoba jenis ekstasi kini harus berakhir di balik jeruji besi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pixabay/stevepb
Ilustrasi - Belum Sempat Tempel, Kurir Ekstasi di Denpasar Diamankan, Dika Divonis 7,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib Dika Adrenalize (29) sungguh apes. Pertama kali terjun bekerja sebagai kurir narkoba jenis ekstasi kini harus berakhir di balik jeruji besi.

Dika pun telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Terdakwa sudah diputus 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1,3 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2023.

Baca juga: Nyambi Jual Ekstasi, Satpam Ini Harus Rela Telan Pil Pahit Vonis Bui 6 Tahun


Aji mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. 


"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Warga Sekitar Kaget Rumah Tetangganya Jadi Pabrik Ekstasi, Penghuni Dikenal Jarang Keluar Rumah


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan Dika melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Pabrik Ekstasi di Tangerang Digerebek, Berawal Kecurigaan Adanya Pengiriman Paket Pencetak Tablet


Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Dika ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di Jalan Pulau Batam, Dauh Puri, Denpasar Barat, Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 19.00 Wita.

Dika ditangkap bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pulau Batam kerap terjadi transaksi narkoba


Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya.

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Gede Yudha Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati dari terdakwa 1 plastik klip berisi 100 butir ekstasi seberat 37,60 gram netto. Selain ekstasi, diamankan juga 1 buah timbangan digital, dan 1 alat hisap (bong). 


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik paket ekstasi itu adalah Sumiaton. Terdakwa hanya diperintah Sumiaton mengambil paket ekstasi, lalu menempel kembali.

Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah, namun belum sempat menempel terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved