Pemilu 2024

321 Bacaleg di Klungkung Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu hingga 9 Juli 2023

KPU Kabupaten Klungkung telah melakukan verifikasi terhadap bakal calon legislatif yang didaftarkan 16 parpol di Klungkung.

ist
Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - KPU Kabupaten Klungkung telah melakukan verifikasi terhadap bakal calon legislatif yang didaftarkan 16 parpol di Klungkung.

Hasilnya justru sebagian besar bacaleg di Klungkung belum memenuhi syarat.


Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan menjelaskan, ada total 387 bacaleg yang didaftarkan oleh 16 partai ke KPU Klungkung.

Baca juga: Perang Bintang Perebutan Kursi Komisioner KPU Bali, 5 Incumbent Masuk 10 Besar

Namun dari jumlah itu, hanya 66 bacaleg yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sisanya 321 bacaleg ternyata belum memenuhi syarat.


"Dari total 387 bacaleg yang kami terima dari seluruh parpol di Klungkung, ada 321 bacaleg yang statusnya masih belum memenuhi syarat," ujar Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan, Jumat (30/6/2023).


Meskipun demikian, Astreawan belum dapat memastikan dokumen apa saja yang membuat banyak bacaleg belum memenuhi syarat. 

Baca juga: Sebanyak 715 Bacaleg DPRD Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat, KPU Bali Ungkap Alasannya


"Kalau apa saja dokumen persyaratan yang paling banyak belum memenuhi syarat, belum kami rekap dokumen apa saja, itu karena masih ada dalam silon," jelas Astreawan.


Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Klungkung, I Gusti Lanang Megasaksara mengatakan, ada beberapa hal yang membuat bacaleg itu tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Sistem Pemilu 2024 Telah Diputuskan, KPU Bali Akui Lebih Tenang Jalani Tahapan Pemilu

Misalnya ada yang KTP elektroniknya buram dan tidak terbaca, ada juga nama bacaleg yang tidak sesuai kartu identitasnya dan tidak ada kelengkapan dokumen perbaikan nama tersebut.


Masalah lainnya, ada ijazah yang tidak terlegalisasi, dokumen surat pernyataan dan lainnya.


Jika bacaleg tersebut benar- banar ingin maju sebagai anggota dewan, 321 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, masih memiliki waktu hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan. 

Baca juga: Sistem Pemilu 2024 Telah Diputuskan, KPU Bali Akui Lebih Tenang Jalani Tahapan Pemilu


Setelah berakhirnya masa perbaikan oleh partai politik, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023 dan pada tanggal 12-18 Agustus 2023 akan dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCS. (*)

 

 

Berita lainnya di Bacaleg Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved