Berita Tabanan

Semester Pertama 2023, 392 Kejadian Lakalantas Terjadi di Tabanan, 34 Meninggal Dunia

Pada semester awal 2023, atau periode Januari hingga Juni kemarin, angka kecelakaan lalu lintas di Tabanan masih relatif tinggi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Salah satu kecelakaan lalu lintas di Tabanan yang terjadi belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pada semester awal 2023, atau periode Januari hingga Juni kemarin, angka kecelakaan lalu lintas di Tabanan masih relatif tinggi.

Tercatat sekitar 392 kecelakaan lalu lintas oleh pihak Satlantas Polres Tabanan.

Akibat kecelakaan lalu lintas ini, ada sekitar 34 orang atau pengguna jalan meninggal dunia.

Baca juga: Solusi Sementara 3.500 Tenaga Kontrak Di Tabanan, Alihkan Status Menjadi Belanja Jasa


Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, bahwa untuk angka kecelakaan lalu lintas di Tabanan dari bulan Januari hingga Juni 2023 tercatat, yakni keseluruhan kejadian ada sekitar 392 orang.

34 orang pengguna jalan meninggal dunia. Kemudian, satu orang mengalami luka berat dan 443 orang pengguna jalan mengalami luka ringan.

“Dari kejadian juga, selain meninggal dan mengalami luka. Kerugian akibat kecelakaan dari sektor materiil sekitar Rp308.360.000,” ucapnya Minggu 2 Juli 2023.

Baca juga: Cuti Bersama Idul Adha, Dua DTW di Tabanan Dipadati Wisatawan


Kanisius menjelaskan, berdasarkan jenis kecelakaan ada beberapa jenis. Pertama kecelakaan tunggal ada sebanyak 195 kejadian. Kemudian, tabrakan arah depan dengan depan 36 kejadian, depan dengan belakang 46 kejadian, depan dengan samping ada 12 kejadian.

Kemudian, ada kejadian kecelakaan dengan jenis belok di simpang arah yang sama lima kejadian, belok disimpang berlawanan arah lima kejadian, belok disimpang arah tegak lurus 7 kejadian, menabrak orang yang sedang berjalan ada 20 kejadian.

“Dan ada juga kejadian dengan jenis pengendara menabrak hewan ada 65 kejadian,” ungkapnya.

Baca juga: Sebanyak 4.910 Vial Vaksin Anti Rabies Disiapkan Ketika Ada Kasus Gigitan HPR di Tabanan Bali


Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sambungnya, sejatinya pihaknya sudah menggelar tilang dan teguran kepada pengguna jalan.

Terbukti, dari periode yang sama antara ada sekitar 7.923 baik teguran dan tilang yang dilakukan pihaknya.

Rinciannya, untuk tilang ada sekitar 1.415 tilang dilakukan. Kemudian, untuk teguran ada sebanyak 6.508 teguran.

“Untuk pelanggaran lebih banyak pengendara motor dibandingkan kendaraan lainnya. Ratusan pengendara sim C kami tilang,” bebernya.

Baca juga: Ini Empat Desa Di Tabanan Bali Yang Diproyeksi Jadi Desa Durian

Selain melakukan tilang dan teguran, untuk menekan angka kecelakaan pihaknya juga menjadikan salah satu desa adat di Tabanan, mitra dalam tertib lalu lintas. 


Kanisius mengaku, Desa Adat Bedha, Kecamatan Tabanan menjadi desa adat tertib lalu lintas. Penghargaan ini diberikan oleh Satlantas Polres Tabanan, kepada desa adat Bedha.

Di mana desa ada atau kampung adat Bedha akan menjadi kampung tertib lalu lintas. Yang akan memberikan contoh budaya tertib lalu lintas.


Menurut dia, penghargaaan itu bertujuan untuk terciptanya Kamseltibcar (keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran) lalu lintas di wilayah Kabupaten Tabanan.

Alasan mendasarnya, dengan adanya desa tertib lalu lintas itu, dikarenakan  laka lantas masih menjadi penyumbang angka kematian nomor tiga di Indonesia.

Dengan jumlah angka kematian akibat kecelakaan setiap tahunnya mencapai 28.000 sampai 38.000 orang.  

“Sementara data kecelakaan di Tabanan mencapai 323 hingga semester pertama di 2023 ini. Karena itu, kami berharap dengan adanya desa tertib lalu lintas ini, akan berimbas menjadi contoh budaya tertib lalu lintas di Tabanan,” jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Segala Bentuk Kejahatan, 398 Polisi Banjar Dilantik Di Tabanan Bali


Kanisius mengaku, kampung tertib lalu lintas merupakan salah satu wujud dari bentuk kegiatan Satlantas Polres Tabanan untuk mendukung pemerintah yang telah menunjuk 5 Instansi bersinergi yakni, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Ristek dan Polri.

Di mana itu untuk menciptakan keselamatan di jalan raya dan mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Tentu saja ini, tidak akan mungkin terwujud tanpa partisipasi masyarakat.

“Di pasal 257 Undang-undang LLAJ yang berbunyi "Partisipasi masyarakat dapat dilakukan perorangan, kelompok, organisasi profesional, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan.

"Jadi kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tabanan,” paparnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Kecelakaan di Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved