Berita Buleleng
3 Tahun Ditetapkan Tersangka Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Aliang Minta Kepastian Hukum
Tiga tahun sudah Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Hady Wijaya alias Aliang (74), warga asal Kelurahan Banjar Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7).
Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi kepada penyidik, terkait kendala yang dialami dalam menangani perkara ini.
"Kasusnya sudah sempat dikirim ke JPU. Kalau dikembalikan oleh JPU berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami akan konfirmasi nanti ke penyidik. Menetapkan tersangka bertahun-tahun bisa saja, tapi sesuai KUHAP prosesnya harus cepat dengan biayanya ringan," tandasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Buleleng
Sekda Buleleng Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif |
![]() |
---|
TOTAL Investasi Capai Rp 600 Miliar, Tower Turyapada Dirancang Jadi Sumber PAD Bali |
![]() |
---|
WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja karena Overstay 235 Hari di Bali |
![]() |
---|
SEKDA Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif di Medsos |
![]() |
---|
Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki, Overstay 235 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.