Berita Buleleng
3 Tahun Ditetapkan Tersangka Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Aliang Minta Kepastian Hukum
Tiga tahun sudah Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Hady Wijaya alias Aliang (74), warga asal Kelurahan Banjar Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7).
Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi kepada penyidik, terkait kendala yang dialami dalam menangani perkara ini.
"Kasusnya sudah sempat dikirim ke JPU. Kalau dikembalikan oleh JPU berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami akan konfirmasi nanti ke penyidik. Menetapkan tersangka bertahun-tahun bisa saja, tapi sesuai KUHAP prosesnya harus cepat dengan biayanya ringan," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
KRONOLOGI LENGKAP Polres Buleleng Geledah Rumah Pengedar di Seririt dengan Senpi Laras Panjang |
![]() |
---|
RUMAH Pengedar Mirip Bunker, Tim Goak Poleng Panjat Tembok Tinggi, Kerahkan Anjing Pelacak di TKP! |
![]() |
---|
KORBAN Didominasi Mahasiswa, Kepala LPS Hidayat Ungkap Bahaya Judol & Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
MAMI SISCA Siap Hibur Warga, Tunjukkan Penampilan Saat HUT RI di Buleleng, Wargas Comeback! |
![]() |
---|
Masyarakat Desa Bulian Diedukasi Bahaya Penipuan Online, Pinjaman Online Ilegal, Hingga Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.