Berita Buleleng
3 Tahun Ditetapkan Tersangka Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Aliang Minta Kepastian Hukum
Tiga tahun sudah Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Hady Wijaya alias Aliang (74), warga asal Kelurahan Banjar Bali
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7).
Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi kepada penyidik, terkait kendala yang dialami dalam menangani perkara ini.
"Kasusnya sudah sempat dikirim ke JPU. Kalau dikembalikan oleh JPU berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami akan konfirmasi nanti ke penyidik. Menetapkan tersangka bertahun-tahun bisa saja, tapi sesuai KUHAP prosesnya harus cepat dengan biayanya ringan," tandasnya. (*)
Berita Terkait: #Berita Buleleng
| Kerusakan Sudah Mencapai 53 Persen, SDN 1 Bubunan Digelontor Anggaran Rp580 Juta |
|
|---|
| Sempat Viral Ditanami Pohon Pisang, Akses Jalan Lokapaksa-Ularan Akhirnya Diperbaiki |
|
|---|
| Oknum Petugas BNNK Dibebastugaskan Pasca Terlibat Narkoba di Buleleng Bali, IMS Terancam PTDH |
|
|---|
| Hujan Deras, Warung Gede Ropa Hancur Ditimpa Longsor di Buleleng Bali, Kerugian Ditaksir Rp 25 Juta |
|
|---|
| WARUNG Gede Ropa Hancur Ditimpa Longsor, Usai Diguyur Hujan Seharian, Kerugian Ditaksir Rp25 Juta! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/d-bnfgv-ngnfgn.jpg)