Berita Buleleng

3 Tahun Ditetapkan Tersangka Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Aliang Minta Kepastian Hukum

Tiga tahun sudah Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Hady Wijaya alias Aliang (74), warga asal Kelurahan Banjar Bali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga tahun sudah Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan Hady Wijaya alias Aliang (74), warga asal Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum yang diambil oleh polisi, mengingat Aliang tak kunjung diadili. 

Aliang melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma bersurat ke Kapolres Buleleng, Senin (3/7).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda, Kapolri, Komnas HAM hingga Kompolnas. Dalam surat tersebut Sudarma menyebut pihaknya ingin meminta kepastian hukum terhadap status tersangka yang disematkan terhadap kliennya.

Pasalnya pasca ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 lalu, aktivitas kliennya kata Sudarma menjadi terhambat.

Baca juga: Perluas Jangkauan Pasar, DOKU Luncurkan Inisiatif Juragan DOKU untuk Dukung Digitalisasi UMKM

Baca juga: Sunset di Kebun Raya Bali, Hadirkan Musisi Nasional dan Lokal Bali

I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7).
I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7). (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

"Klien saya juga tidak dikenakan wajib lapor. Kami juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Jadi setelah ditetapkan tersangka, kelanjutannya tidak jelas. Klien saya mau keluar kota jadi susah karena takut nanti dinilai tidak kooperatif," kata Sudarma. 

Menurut informasi yang diterima imbuh Sudarma, penyidik sudah dua kali melimpahkan berkas perkara kasus yang menjerat kliennya itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Namun berkas perkaranya dikembalikan alias P19. "Harusnya kalau penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa, penyidik harus mengambil langkah menghentikan perkara ini," jelasnya. 

Sudarma pun berharap Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan kasus yang menjerat kliennya.

Bila masih menggantung, Sudarma pun mengancam akan mengambil upaya pra peradilan lantaran merasa hak kliennya telah dirampas.

"Kebebasan klien kami jadi terbatas. Kami tidak segan-segan melakukan upaya hukum bila penyidik tak kunjung memberikan kepastian terkait kelanjutan kasus ini," tandasnya. 

I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7).
I Wayan Sudarma saat menyerahkan surat untuk Kapolres Buleleng, terkait permintaan kepastian hukum terhadap kliennya yang sudah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/7). (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

Sementara Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan penyidik menetapkan Aliang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp 900 juta, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. 

Menetapkan seseorang sebagai tersangka bertahun-tahun dikatakan Sumarjaya bisa saja dilakukan oleh penyidik, mengingat hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP.

Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi kepada penyidik, terkait kendala yang dialami dalam menangani perkara ini. 

"Kasusnya sudah sempat dikirim ke JPU. Kalau dikembalikan oleh JPU berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami akan konfirmasi nanti ke penyidik. Menetapkan tersangka bertahun-tahun bisa saja, tapi sesuai KUHAP prosesnya harus cepat dengan biayanya ringan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved