Berita Bali

Diduga Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Oknum Dosen Asal NTT Dituntut Bui 8 Tahun

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Ilustrasi - Terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38), dituntut pidana bui selama 8 tahun. Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut pidana, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.  Ferdinandus diduga melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ferdinandus Bele Sole (38), dituntut pidana bui selama 8 tahun.

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut pidana, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. 

Ferdinandus diduga melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 4 Juli 2023.

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang advokat Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang. 

Baca juga: Gelar Rakerda, REI Bali Berikan Semangat Developer di Bali, Usung Tema Kebangkitan Industri Properti

Baca juga: Hampir Sebulan Nelayan di Karangasem Bali Tak Melaut Lantaran Gelombang Tinggi dan Paceklik

Sosok Ferdinandus Bele Sole, tersangka pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kini tengah diperiksa Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Sosok Ferdinandus Bele Sole, tersangka pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kini tengah diperiksa Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Terhadap tuntutan JPU itu, Yohanes mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang, hari Kamis, 6 Juli 2023," jelasnya. 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 

Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta. Sekitar pukul 16.00 Wita, anak korban pergi ke toilet. Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa. 

Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet. Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.

Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya. Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa. Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi. 

Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya. Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut. Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak korban mau membuka celananya.

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban. Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan. Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara. 

Security bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved