Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang di Bareskrim Polri Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang di Bareskrim Polri Naik ke Penyidikan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. 

TRIBUN-BALI.COM - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, Senin (3/7/2023).

Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Setelah pemeriksaan itu, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca juga: Ogah Minta Maaf Buntut Kasus Penistaan Agama, Sunan Kalijaga Sayangkan Sikap Angkuh dr. Richard Lee

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan."

"Mulai besok (Selasa, 4 Juli 2023) kami sudah melakukan upaya penyidikan," ujar Djuhandhani, Senin.

Baca juga: Yakin Dirinya Tak Lakukan Penistaan Agama, dr. Richard Lee Ogah Minta Maaf

Ditemukan Unsur Pidana

Dalam kasus ini, polisi melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli, dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," jelas Djuhandhani.

Dicecar 26 Pertanyaan

Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Materi pertanyaan itu yakni mulai dari sejarah Al Zaytun hingga beberapa video yang diunggah.

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," ungkap Djuhandani, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved