Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang di Bareskrim Polri Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang di Bareskrim Polri Naik ke Penyidikan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. 

Pengakuan Panji Gumilang

Sementara itu, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."

"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Panji Gumilang lalu membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah."

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji Gumilang.

Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.

"Belum sampai ke sana," imbuh dia.

Sebagai informasi, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.

Panji Gumilang datang menggunakan atasan biru dengan peci.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved