Berita Bali
Stephen Maki-maki Jaksa dan Hakim, Tak Terima Divonis 2,5Tahun Penjara, Aniaya Polisi Hingga Pingsan
Dan benar saja, usai divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim, terdakwa Stephen tidak terima
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Stephen Michael Jamnitzky (39), tidak dihadirkan saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (4/7). Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ini menjalani sidang secara daring.
Ini dilakukan lantaran ditakutkan terdakwa ngamuk saat di persidangan.
Dan benar saja, usai divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim, terdakwa Stephen tidak terima dan memuntahkan makian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta majelis hakim dari balik layar monitor.
"Terdakwa memaki jaksa, hakim dengan sebutan kata-kata binatang. Terdakwa juga bilang pengadilan Indonesia tidak adil, gila," jelas jaksa Imam Ramdhoni usai sidang.
Karena tidak terima, Stephen pun langsung menyatakan banding.
Stephen divonis pidana karena melakukan penganiayaan terhadap anggota Polsek Kuta, Adhi Waluyo hingga pingsan. Terdakwa melakukan penganiayaan dalam kondisi pengaruh alkohol alias mabuk.
Baca juga: Jarang Dapat Menit Bermain di Tokyo Verdy, Rumor Pratama Arhan Diminati Tim Top Brasil
Baca juga: WiFi Gratis di Tabanan Tambah Lagi, Ada Puluhan Titik, Simak Beritanya Berikut Ini

Oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, terdakwa Stephen dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Yakni dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain yang menimbulkan rasa sakit atau luka. Perbuatannya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu, karena terdakwa selama persidangan berbelit-belit memberikan keterangan. Juga, tidak mengakui perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Stephen dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. (can)
Sundulkan Kepala ke Wajah Korban
SEBELUM terjadi penganiayaan, terdakwa terlebih dahulu dilaporkan karena tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesannya di The Pad Bene, Jalan Benesari, Legian, Kuta, Badung. Atas hal itu, terdakwa kemudian diamankan oleh petugas Polsek Kuta, Jumat, 13 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.
Terdakwa digiring ke kantor Polsek Kuta, di mana saat itu kondisinya dalam pengaruh minuman beralkohol. Di Polsek Kuta, terdakwa berteriak minta dipulangkan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke ruang penyidik Reskrim dan diminta duduk dengan tenang.
Namun terdakwa justru terus berteriak minta dipulangkan. Lantaran situasi tidak kondusif, anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo memasukan terdakwa ke sel tahanan. Beberapa saat kemudian, Adhi Waluyo kemudian membuka pintu sel bermaksud untuk berbicara dengan terdakwa.
Saat itulah terdakwa langsung menyerang dengan cara menyundulkan kepalanya ke arah wajah Adhi Waluyo. Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu memukul wajah Adhi Waluyo beberapa kali dan menendang hingga tidak sadarkan diri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Adhi Waluyo mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi. (can)
Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih Bali, Ini Daftar Nama Korban, Jalan Gelap & Hilang Kendali |
![]() |
---|
Mobil Rombongan Pemedek Jatuh ke Jurang 10 Meter di Jalan Raya Besakih Bali, 9 Orang Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.