Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Terlibat Pengeroyokan di Renon hingga Korbannya Meninggal, 7 Anak Divonis Berbeda

Mereka divonis berbeda sesuai perannya masing-masing terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya, Yohanis Emanuel Naikoi (33) meninggal du

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pengeroyokan - Terlibat Pengeroyokan di Renon hingga Korbannya Meninggal, 7 Anak Divonis Berbeda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh terdakwa anak telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh hakim.

Tiga anak inisial ARW, ER, DAJ divonis 7 bulan penjara dan empat terdakwa anak lainnya inisial PZP, CVK, AMS dan RAP dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Mereka divonis berbeda sesuai perannya masing-masing terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya, Yohanis Emanuel Naikoi (33) meninggal dunia. 

Baca juga: Reka Ulang Kasus Pengeroyokan oleh 10 Remaja di Denpasar, Terdapat 10 Tusukan di Dada hingga Perut


Amar putusan terhadap para terdakwa anak dibacakan hakim dalam sidang yang digelar secara daring atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 7 Juli 2023.


Humas PN Denpasar Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, perbuatan para terdakwa anak dikualifikasi perbuatan, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca juga: Mengamuk Dalam Pengaruh Alkohol, 10 Remaja di Denpasar Tersangka Pengeroyokan dan Pembunuhan


Atas perbuatannya, para terdakwa anak itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Jo pasal 56 ke-1 dan ke 2 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair, Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Tiga anak dengan kualifikasi memberi kesempatan dihukum 7 bulan penjara. Dan, empat anak dengan kualifikasi memberi bantuan dihukum 10 bulan penjara," jelas Putra Astawa. 

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan Di Pedungan Denpasar, Kapolsek Densel Bantah Adanya Pemerkosaan


Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa anak dengan pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan empat terdakwa anak lainnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. 


Seperti diberitakan, sebelum kejadian 7 terdakwa anak tersebut bersama 3 pelaku dewasa (berkas terpisah) berkumpul di bar daerah Denpasar sembari meminum minuman beralkohol (mikol).

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan Di Pedungan Denpasar, Kapolsek Densel Bantah Adanya Pemerkosaan

Usai menenggak mikol, sekitar pukul 03.00 Wita mereka meninggalkan bar tersebut mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan. 


Mereka menuju Renon menyusuri Jalan Cok Agung Tresna Denpasar.

Setibanya di depan kantor TVRI, salah satu anak yang dibonceng Krisna (dewasa) tiba-tiba menendang korban yang tengah berjalan usai bekerja sebagai juru parkir. 


Tentu saja hal tersebut membuat korban merasa tersinggung, dan korban melempar batu ke arah gerombolan pelaku tersebut. 
Yang mana akhirnya salah satu pelaku terkena lemparan batu di bagian punggung atas kanan.


Ini lah kemudian memicu para pelaku emosi dan langsung memutar balik mencari korban. Korban pun menyeberang dan masuk ke areal kantor TVRI.

Baca juga: Pengeroyokan Bule di Kuta Dimediasi, Kanwil Kemenkumham Bali Sebut Terkait Penipuan Penukaran Uang

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved