Terungkap Uang Rp 119 Miliar di Proyek BTS Kominfo, Pengacara: Bukan Korupsi, Itu Uang Lelah
Terungkap Uang Rp 119 Miliar di Proyek BTS Kominfo, Pengacara: Bukan Korupsi, Itu Uang Lelah
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan perkara kasus BTS Kominfo terkuak adanya dana Rp 119 miliar, namun dana itu disebut bukan merupakan hasil korupsi.
Dana Rp 119 miliar itu disebut dikumpulkan para rekanan proyek BTS Kominfo.
"Ini sebenarnya menurut hemat saya enggak ada kaitannya dengan proyek. Rp 119 (miliar) itu adalah bagian uang yang dikumpulkan oleh mereka," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Menpora Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G Kominfo, NasDem: Nanti yang Lain Lagi
Alih-alih hasil korupsi, Maqdir mengistilahkannya sebagai uang lelah atau uang dengar yang diberikan ke sejumlah pihak, termasuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender BTS BAKTI Kominfo.
"Ke Pokja bagian dari Rp 119 miliar itu. Anggap sajalah uang dengar atau uang lelah lah," katanya.
Sementara dalam dakwaan para terdakwa kasus korupsi BTS, pihak Pokja tak disebut sebagai penerima Rp 119 miliar yang dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Eks Menkominfo Johnny G Plate Ngaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo
Dalam dakwaan, dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:
Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.
Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.
Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.
Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.
"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.
Adapun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.
Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.
"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.
Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.
Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.
"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.
Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Pengacara Irwan Hermawan Sebut Ada Uang Lelah dalam Proyek BTS Kominfo
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Temukan Penyimpangan Rp425 Juta, Kejaksaan Tindaklanjut Laporan Kasus Dugaan Korupsi Sudaji Buleleng |
![]() |
---|
Ribuan Warga Binaan di Bali Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Termasuk Koruptor Eks Bupati Klungkung |
![]() |
---|
Terpidana Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Terima Remisi Selama 40 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.