Pemilu 2024

Waktu Habis! PAN Gianyar Tak Serahkan Perbaikan Data Bacaleg

Minggu 9 Juli 2023 merupakan hari terakhir partai politik (parpol) menyerahkan revisi data bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk hajatan Pileg 2024.

Istimewa
Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna sebut PAN Gianyar belum menyerahkan perbaikan hingga waktu berakhir. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Minggu 9 Juli 2023 merupakan hari terakhir partai politik (parpol) menyerahkan revisi data bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk hajatan Pileg 2024.

Namun demikian, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Gianyar, Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menyerahkan hasil perbaikan data bacaleg-nya.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Senin 10 Juli 2023.

Baca juga: Baru Perindo dan Partai Pembangunan Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Pileg Gianyar


"Sebelumnya, ada 18 parpol yang mesti melakukan perbaikan. Namun dari total tersebut, hanya satu parpol yang tak menyerahkan perbaikan, yaitu PAN," ujar Tirta Suguna. 


Dengan demikian, kata Tirta Suguna, PAN Gianyar sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk perbaikan. Bahkan mengganti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu pun tidak bisa dilakukan sesuai persyaratan.

Baca juga: Baru 5 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Bali, Lidartawan: Besok Hari Terakhir

"Sudah tidak waktu lagi untuk mengejukan perbaikan," tandasnya.


Namun demikian, Tirta Sugina menjelaskan KPU Gianyar belum bisa menyatakan bacaleg dari PAN gugur.

Sebab pihaknya belum mengumumkan daftar DCS Bacaleg.

"Kita belum umumkan DCS, sehingga belum waktunya menyebut gugur atau tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Gianyar," tandasnya.

Baca juga: Mulai Dari KTP Buram Hingga Nama Tak Sesuai Ijasah, 461 Bacaleg di Badung Dinyatakan Bertatus BMS


Terkait parpol yang sudah menyerahkan dokumen perbaikan, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi hingga 6 Agustus 2023.

Tirta Suguna juga belum bisa membeberkan apakah dari 490 bacaleg yang menyetor perbaikan sudah lengkap.

"Kan kita periksa lagi, namun yang jelas tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan, ini karena kita periksa satu persatu dari 490 bacaleg," tandasnya.

Baca juga: Mulai Dari KTP Buram Hingga Nama Tak Sesuai Ijasah, 461 Bacaleg di Badung Dinyatakan Bertatus BMS


Sementara untuk penetapan DCS Bacaleg, pihaknya akan mengumumkan pada 19 Agustus 2023.

"Ketika DCS diumumkan melalui berbagai media, baik cetak dan online, maka masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi DCS,"


"Masyarakat bisa menanggapi dengan bersurat, terhadap DCS misalnya mantan napi, masih sebagai pegawai BUMD, ijazah palsu atau masalah lain yang ditentukan oleh aturan," tambahnya.

Baca juga: 321 Bacaleg di Klungkung Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu hingga 9 Juli 2023


Nantinya KPU akan melakukan crosscheck terhadap tangggapan masyarakat.

"Bila terbukti melanggar aturan maka yang dilaporkan memberi jawaban. Bila terbukti melanggar, sanksi terberat adalah gugur sebagai Bacaleg," tugasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di KPU Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved