Berita Klungkung

Kejari Klungkung Musnahkan Ratusan Kilogram Beras hingga Kepala Penyu Hijau Hasil Kriminalitas

Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/7/2023).

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/7/2023).

Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, narkoba masih menjadi barang bukti yang mendominasi di Klungkung.


Selain narkoba, barang bukti lain yang dimusnahkan mulai dari ratusan kilogram beras, hingga kepala penyu hijau.

Baca juga: Teka-teki Keris Puputan Klungkung, Niat Merawat Pusaka yang Sempat Hilang


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung, Dr.Lapatawe B Hamka menjelaskan, ada 6 jenis barang bukti yang dimusnahkan.

Semuanya merupakan perkara yang diputus selama Januari hingga Juni 2023.


Dari sekian perkara kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kabupaten Klungkung, Bali.

Baca juga: Petani Subak Penasan di Klungkung Bali Resah Godel Mati Penuh Luka, Diduga Ulah Anjing Liar

Ditandai setiap pemusnahan barang bukti tiap tahunnya, perkara narkoba selalu menempati peringkat paling banyak. 


Seperti tahun ini, dalam waktu enam bulan ada 60,35 gram bruto atau 45,06 gram netto sabu dimusnahkan dari penanganan 20 perkara penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Petani Subak Penasan di Klungkung Bali Resah Godel Mati Penuh Luka, Diduga Ulah Anjing Liar


"Serangkaian Hari Bakti Adhiyaksa ke- 63, dari Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkracht. Narkoba memang masih menjadi barang bukti yang paling mendominasi di Kabupaten Klungkung."

"Tapi jumlahnya tidak terlampau besar, kebanyakan narkoba dari pemakai," ungkap Lapatawe Hamka, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Dua Kader Golkar Klungkung Berkelahi, Sekretaris DPD Dirawat di RS, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi


Selain barang bukti perkara narkotika,juga ada barang bukti penertiban perjudian, perlindungan anak dan ITE berupa hanphone dan pakaian yang dimusnahkan.

Serta 4 buah jerigen kosong dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi. Termasuk barang bukti kepala penyu hijau, yang merupakan satwa dilindungi.


"Ada satu potong kepala penyu hijau, dalam perkara tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistem," jelas Lapatawe Hamka.

Baca juga: Sekretaris Golkar Klungkung Lapor ke Polres, Pasca Terkena Pukulan Bacaleg


Ada juga bukti tindak pidana metrologi legal, berupa 114,9 kilogram beras yang dimusnahkan.

Beras tersebut merupakan hasil kejahatan berupa pengoplosan, dan pengurangan berat beras yang sudah dikemas. 


Kasus ini terjadi bulan Maret 2023 lalu di sebuah toko di Desa Satra Klungkung.

Tindak kejahatan ini, yakni dengan mengurangi berat beras kemasan 5 Kilogram.

Sehingga berat beras yang dijual tidak sesuai berat pada labelnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Kejari Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved